Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Bisnis Tomy Winata, Bos PT MEG yang Akan Kembangkan Kawasan Pulau Rempang

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Pemilik Grup Artha Graha Tomy Winata saat ikut kegiatan Pasar Akhir Pekan Artha Graha Peduli, Minggu, 25 November 2018. Foto: Istimewa
Pemilik Grup Artha Graha Tomy Winata saat ikut kegiatan Pasar Akhir Pekan Artha Graha Peduli, Minggu, 25 November 2018. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pengembang PT Mega Elok Graha (MEG) yang merupakan anak perusahaan milik Tomy Winata dikabarkan akan melakukan pembangunan di kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pulau ini digadang-gadang akan dijadikan sebagai Kawasan Rempang Eco-City untuk lokasi berbagai industri, mulai dari pariwisata, jasa, hingga perumahan. 

Proyek pembangunan ini adalah hasil dari kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke China beberapa waktu lalu. Perusahaan Xinyi Group akan berinvestasi di Pulau Rempang dalam bentuk pembangunan pabrik kaca. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha bekerja sama untuk mempercepat proses pembangunannya.

Namun, rencana pengembangan Pulau Rempang ini mendapat penolakan dari warga. Setidaknya, 16 kampung tua di kawasan ini menolak direlokasi. Mereka menegaskan tidak anti terhadap pembangunan, tetapi mereka menolak jika harus pergi dari kampung mereka. Karena menurut mereka, kampung tua itu sudah ada jauh sebelum pemerintah Kota Batam ada. 

Di tengah upaya relokasi tersebut, bentrok antar warga dan aparat keamanan terjadi. Pada Kamis, 7 September 2023 Koalisi Masyarakat Sipil meminta aparat gabungan menghentikan tindakan kekerasan kepada masyarakat dan meminta proses pembangunan proyek strategi nasional (PSN) Rempang Eco-city dihentikan.

Lantas, bagaimana profil bisnis Tomy Winata?

Selanjutnya: Profil Bisnis Tomy Winata...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

11 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

18 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

41 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

42 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

42 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

Otorita IKN diduga mengirimkan surat kepada warga Desa Pemaluan dan meminta rumah mereka dirobohkan karena dianggap ilegal


Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

6 Maret 2024

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.


Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

5 Maret 2024

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".


34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

4 Maret 2024

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

Kerusuhan di Pulau Rempang antara warga dan aparat pecah pada 7 Agustus 2023. Warga menolak pengukuran lahan yang dilakukan pemerintah


Beredar Surat Pengosongan Lahan di Tanjung Banun Rempang, Harus Steril pada 4 Maret

2 Maret 2024

Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Beredar Surat Pengosongan Lahan di Tanjung Banun Rempang, Harus Steril pada 4 Maret

Surat dalam bentuk pdf itu dikeluarkan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah untuk proyek Rempang Eco-City.