Kemudian, setelah tiga tahun, dia kembali menyerahkan LHKPN, tepatnya pada 24 Desember 2010. Saat itu, Nana mengemban amanah sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di bawah unit kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Jumlah keseluruhan asetnya senilai Rp1,05 miliar (Rp1.054.936.764).
Nana Sudjana selanjutnya dirotasi menjadi Kapolda Jambi dan tercatat memiliki harta sebesar Rp1,7 miliar (Rp1.721.400.747) per 13 April 2016. Selang dua tahun, yaitu pada 2018, hartanya telah menyentuh angka Rp4,3 miliar (Rp4.319.353.681) ketika menduduki kursi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemudian dia ditugaskan di Polda Metro Jaya dengan harta Rp4,8 miliar (Rp4.816.653.681) per 31 Desember 2019. Masih menjabat posisi yang sama, tetapi bergeser ke Sulawesi Utara (Sulut), Nana melaporkan LHKPN kepada KPK pada 24 Maret 2021 dengan jumlah yang tidak berubah, yaitu Rp4,8 miliar.
Belum genap setahun menjabat Kapolda Sulawesi Utara, dia dipindahkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan harta kekayaan bertambah sekitar Rp0,4 miliar atau meningkat menjadi Rp5,2 miliar (Rp5.282.430.453) pada 31 Desember 2021.
Adapun total aset Nana pada 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan, yaitu Rp5,2 miliar. Berikut rinciannya.
- Tanah dan bangunan: Rp3.746.200.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp360.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp270.350.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp905.880.453.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: 10 PJ Gubernur yang akan Dilantik Jokowi: Nana Sudjana hingga Bachtiar Baharuddin