TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal menjadi payung hukum bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara.
Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa.
"Klasifikasi golden visa ini salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan," kata Silmy Karim, Minggu, 3 September 2023.
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun untuk mendukung perekonomian nasional.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
"Waktu enam bulan ini kami gunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan golden visa, termasuk mengubah aturan dan menyiapkan aturan turunannya," kata Silmy Karim.
Ia menyebut dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian.
Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka 10 tahun.