TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online yang kian marak. Selain Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turun tangan untuk memberantas judi online. Pasalnya, situs judi online semakin menjamur dan terang-terangan dipromosikan di media sosial.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Per Januari 2023, PPATK menemukan adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online sebanyak 916 laporan, kemudian pada Mei 2023 angkanya naik menjadi 1.096 laporan.
Berikut adalah sejumlah cara PPATK, OJK dan Kominfo berantas judi online.
PPATK Temukan Transaksi Judi Online Hampir Rp 200 Triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi judi online mencapai hampir Rp 200 triliun. Angka tersebut merupakan hasil deteksi PPATK dari transaksi di situs-situs judi online. "Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transaksinya mendekati Rp 200 triliun,” kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus 2023
Menyikapi hal tersebut, Ivan mengatakan PPATK terus melakukan analisis mendalam serta memantau para pihak terduga yang terlibat dalam seluruh transaksi, termasuk terhadap aliran dana kepada para influencer atau selebritis yang mempromosikan judi online.
Kendati begitu, Ivan enggan untuk menerangkan pihak yang terlibat dalam promosi judi online. Pihak PPATK pun menyerahkan pembuktian itu kepada penyidik. “Diperlukan adanya suatu pembuktian, bukan hanya dari segi transaksi, namun juga fakta telah mengiklankan judi online yang dapat dilakukan oleh penyidik,” ujar Ivan.
Kominfo Blokir Situs Judi Online
Berbagai cara memberantas judi online juga dilakukan oleh Kominfo. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online.
Bahkan Budi Arie menyebut Indonesia saat ini darurat judi online. Musababnya adalah menjamurnya situs judi serta promosi judi online yang semakin terang-terangan. “Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial. Kita darurat judi online," kata Budi Arie melalui keterangan resminya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Sebelumnya, Budi Arie pernah menegaskan bahwa Kominfo akan membuat ruang gerak judi online semakin sempit. Salah satu caranya adalah pemblokiran rekening. “Tugas kami nanti kita akan ada lanjutan termasuk juga langkah-langkah lain. Pemblokiran rekening misalnya,” ujar Budi Arie dalam konferensi per di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
OJK Minta Bank Tutup Rekening Nasabah yang Terlibat Judi Online
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi judi online, OJK meminta pihak bank mengawasi transaksi rekening nasabah. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Rizal Ramadhani meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah, sehingga apabila ada transaksi nasabah yang dicurigai sebagai judi online, maka harus diawasi.
"Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu," kata Rizal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu 30 Agustus 2023.
Tak hanya itu, OJK juga menyarankan pihak bank untuk menutup rekening nasabah yang terbukti terlibat judi online. “Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,” tutur Ivan.
RIZKI DEWI AYU | ANTARA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Diblokir Satu Tumbuh Seratus, Judi Online Bisa Diberantas dengan Cara Berikut