Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Pabrik yang Ditutup karena Diduga Sebabkan Polusi Udara Jakarta

image-gnews
Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan
Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Satgas tersebut diterjunkan sebagai respons pemerintah untuk mengatasi kualitas udara Jakarta yang terus memburuk atau polusi

Dalam siaran pers resminya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Rido Sani mengatakan pihaknya bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap sumber-sumber pencemaran udara tidak bergerak. Antara lain: Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), limbah elektronik, industri, dan pembakaran sampah terbuka (open burning). 

Satgas Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek kemudian menetapkan empat perusahaan perseroan terbatas (PT) dan satu industri rumahan sebagai penyebab polusi udara sehingga harus dihentikan operasionalnya pada Rabu, 23 Agustus 2023. Lantas, apa saja perusahaan yang ditindak? 

Daftar Pabrik yang Diduga Sebabkan Polusi Udara di Jakarta

Berikut profil perusahaan dan pabrik rumahan yang diduga menjadi dalang menurunnya kualitas udara Jakarta. 

1.    Pabrik arang rumahan

Pemilik pabrik arang skala kecil di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Legowo, mengaku kesal setelah usahanya ditutup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bisnisnya dinilai turut menyumbang polusi udara di ibu kota yang belakangan ini terus memburuk. 

Legowo menuturkan dia digerebek tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, dan KLHK pada Rabu, 23 Agustus 2023. Saat itu di pabriknya ada empat orang selain dia yang sedang membakar arang. “Saya lagi tidur, tiba-tiba dibangunin,” katanya. 

Keesokan harinya, tim gabungan kembali datang dan memberitahu Legowo bahwa pabrik miliknya harus ditutup selama seminggu. Sebagai kompensasi, pemerintah disebut-sebut akan memberikan uang Rp4,5 juta. Namun, dia menyatakan belum menerima uang satu rupiah pun. 

Legowo mengatakan, pabrik arang rumahan itu sudah berdiri kurang lebih 5 tahun. Dia sesungguhnya tidak mempermasalahkan penghentian operasional usahanya oleh pemerintah, asalkan memperoleh pembinaan, solusi, dan uang ganti rugi. 

2.    PT Wahana Sumber Rezeki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

5 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

7 jam lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Polusi Tanah Ternyata Membahayakan Cacing dan Serangga

1 hari lalu

Mahasiswa fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (USK) yang tergabung dalam tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban Idul Adha 2024 memperlihatkan temuan cacing dan parasit pada jeroaan daging kurban di Banda Aceh, Aceh, Senin 17 Juni 2024. Pemerintah Aceh mengerahkan tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang terdiri dari anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Aceh dan ASN Dinas Peternakan serta mashasiswa USK untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan daging hewan kurban agar aman dikonsumsi manusia. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Polusi Tanah Ternyata Membahayakan Cacing dan Serangga

Polusi tanah mengancam habitat cacing, serangga, dan tungau di dalam tanah.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

1 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


Polusi Udara akan Menjadi Pekerjaan Rumah Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Pedagang menjual foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan berbagai aspek terkait lokasi pelantikannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.  TEMPO/Subekti.
Polusi Udara akan Menjadi Pekerjaan Rumah Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintahan Prabowo-Gibran akan dituntut untuk menyelesaikan persoalan polusi udara yang semakin parah.


Bicara Udara: Masalah Polusi Udara Perlu Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

3 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bicara Udara: Masalah Polusi Udara Perlu Jadi Prioritas Pemerintahan Baru

Bicara Udara mendorong pemerintahan Prabowo menjadikan polusi udara sebagai masalah prioritas nasional yang perlu diatasi.


Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

4 hari lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

Pemerintah menggunakan sejumlah sumber daya ramah lingkungan dan pendanaan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum.


PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

4 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

Untuk mencapai target emisi nol karbon 2060, PLN harus menyediakan 423 gigawatt EBT dengan investasi Rp10.767 triliun atau setara 3 kali RAPBN 2025.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

6 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


Luhut Sebut Transisi Energi Bakal Hemat Subsidi Rp 90 Triliun per Tahun Sekaligus Atasi Masalah Polusi

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Sebut Transisi Energi Bakal Hemat Subsidi Rp 90 Triliun per Tahun Sekaligus Atasi Masalah Polusi

Menteri Luhut menyebutkan transisi energi secara bertahap bakal menghemat subsidi sebesar Rp 45 triliun hingga Rp 90 triliun per tahun.