TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Satgas tersebut diterjunkan sebagai respons pemerintah untuk mengatasi kualitas udara Jakarta yang terus memburuk atau polusi.
Dalam siaran pers resminya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Rido Sani mengatakan pihaknya bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap sumber-sumber pencemaran udara tidak bergerak. Antara lain: Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), limbah elektronik, industri, dan pembakaran sampah terbuka (open burning).
Satgas Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek kemudian menetapkan empat perusahaan perseroan terbatas (PT) dan satu industri rumahan sebagai penyebab polusi udara sehingga harus dihentikan operasionalnya pada Rabu, 23 Agustus 2023. Lantas, apa saja perusahaan yang ditindak?
Daftar Pabrik yang Diduga Sebabkan Polusi Udara di Jakarta
Berikut profil perusahaan dan pabrik rumahan yang diduga menjadi dalang menurunnya kualitas udara Jakarta.
1. Pabrik arang rumahan
Pemilik pabrik arang skala kecil di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Legowo, mengaku kesal setelah usahanya ditutup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bisnisnya dinilai turut menyumbang polusi udara di ibu kota yang belakangan ini terus memburuk.
Legowo menuturkan dia digerebek tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, dan KLHK pada Rabu, 23 Agustus 2023. Saat itu di pabriknya ada empat orang selain dia yang sedang membakar arang. “Saya lagi tidur, tiba-tiba dibangunin,” katanya.
Keesokan harinya, tim gabungan kembali datang dan memberitahu Legowo bahwa pabrik miliknya harus ditutup selama seminggu. Sebagai kompensasi, pemerintah disebut-sebut akan memberikan uang Rp4,5 juta. Namun, dia menyatakan belum menerima uang satu rupiah pun.
Legowo mengatakan, pabrik arang rumahan itu sudah berdiri kurang lebih 5 tahun. Dia sesungguhnya tidak mempermasalahkan penghentian operasional usahanya oleh pemerintah, asalkan memperoleh pembinaan, solusi, dan uang ganti rugi.
2. PT Wahana Sumber Rezeki