4. Kegiatan Usaha Dihentikan KLHK, Ini Profil 4 Perusahaan yang Diduga Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas pada empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Tindakan itu berupa penghentian kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya berfokus mengawasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5.
“Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” ucap Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Deretan Kontroversi Budiman Sudjatmiko, dari Komisaris PTPN V, Bukit Algoritma, hingga Dana SDM Desa