- Pembangunan IKN Nusantara Sudah Jalan, Mengapa Pemerintah Ngotot Revisi UU IKN?
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menuai polemik setelah disahkan pada Februari tahun lalu. Selain tak disetujui sejumlah pihak, pembuatan UU IKN dinyatakan minim partisipasi publik. Pemerintah kemudian mengajukan revisi kepada DPR RI pada penghujung tahun dan disetujui.
Rancangan Undang-Undang atau RUU Perubahan UU IKN Nusantara tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023. Terbaru, Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas revisi tersebut, pada Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah juga telah menyerahkan poin-poin revisi UU IKN Nusantara kepada DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat.
Anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyebut fraksinya perlu waktu untuk mempelajari substansi usulan pemerintah soal revisi UU IKN ini. “Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan revisi atau tidak, sehingga kita abstain,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: 97 Persen Warganet Keluhkan Polusi Udara di Jakarta ...