TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menuai polemik setelah disahkan pada Februari tahun lalu. Selain tak disetujui sejumlah pihak, pembuatan UU IKN dinyatakan minim partisipasi publik. Pemerintah kemudian mengajukan revisi kepada DPR RI pada penghujung tahun dan disetujui.
Rancangan Undang-Undang atau RUU Perubahan UU IKN Nusantara tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023. Terbaru, Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas revisi tersebut, pada Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah juga telah menyerahkan poin-poin revisi UU IKN Nusantara kepada DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat.
Anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyebut fraksinya perlu waktu untuk mempelajari substansi usulan pemerintah soal revisi UU IKN ini. “Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan revisi atau tidak, sehingga kita abstain,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Mengapa UU IKN Nusantara harus direvisi?
Pemerintah mengungkapkan ada lima isu dan tantangan baru yang menjadi alasan merevisi UU IKN Nusantara. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan isu dan tantangan baru tersebut belum terakomodir regulasinya dalam UU IKN sebelumnya. Oleh karena itu, kata dia, revisi UU IKN merupakan hal yang krusial.
Adapun lima alasan merevisi UU IKN yaitu:
1. Adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.
2. Kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
3. Pengaturan spesifik ihwal pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. Serta, penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar IKN Nusantara.
4. Pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif.
5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan.
Poin-Poin Perubahan Dalam Revisi UU IKN
Pemerintah juga telah resmi menyerahkan poin-poin revisi UU IKN dalam agenda kemarin. Menurut Suharso, setidaknya ada sembilan pokok perubahan dalam revisi tersebut. Pertama, terkait kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara. Kedua, ihwal pertanahan di wilayah IKN Nusantara. Ketiga, perubahan terkait pengelolaan keuangan yakni anggaran, barang, dan pembiayaan.
“Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” ujar Suharso dalam rapat.
Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN, dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. Keenam, penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam 4P.
Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Kedelapan terkait pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR. Sembilan, terkait jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMY HEPPY | ALFITRIA NEFI PRATIWI
Pilihan Editor: Tiga Poin Revisi UU IKN, Kepala Bappenas: Pertanahan, Perbaikan Lembaga dan Pembiayaan