TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), salah satunya ditujukan agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.
"Ada kelebihannya yang akan kita berikan ke IKN, jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD, jadi dia lebih agile," kata Suharso kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Suharso menegaskan kembali bahwa revisi UU IKN meliputi tiga poin utama, yakni perihal pertanahan, kewenangan lembaga yang diperbaiki, dan penyempurnaan pendanaan serta pembiayaan.
"Jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini nanti. Mudah-mudahan akan sukses berjalan, itu intinya," ujarnya.
Kepala Bappenas ini menuturkan perbaikan juga diterapkan untuk aspek pertanahan di revisi UU IKN nanti.
Menurut Suharso, di UU IKN saat ini aspek pertanahan menggunakan pendekatan sebagai kementerian/lembaga pemerintah, sehingga untuk sejumlah urusan harus melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.
Selanjutnya: IKN proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja 2024 Kementerian Keuangan