TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dengan Pemerintah membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada Senin, 21 Agustus 2023.
"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat.
Ia menambahkan agenda rapat kerja hari ini akan diakhiri dengan pembentukan Panja Revisi UU IKN.
“Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang secara simbolik, maka dengan ini kita juga bisa segera membentuk Panja,” ujar Doli.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) untuk dapat menyerahkan nama-nama Panja paling lambat pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Kemudian ia juga meminta Kapoksi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (dim) kepada Sekretariat Komisi II DPR RI paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara itu, rapat kerja hari ini dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pilihan Editor: Profil Sukanto Tanoto, Pengusaha Indonesia yang Miliki Puluhan Ribu Hektare Lahan IKN