Buka suara Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara perihal kabar utang BUMN Karya dibayar dengan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
"Pada dasarnya, BUMN itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus 2023. "Jadi, pembayaran utang-utang sudah pasti tidak langsung dari APBN".
Namun, ada pengecualian. Menurut Isa, jika pemerintah berutang kepada BUMN tersebut, maka pemerintah akan membayarnya sejumlah kewajiban tersebut. Dia mencontohkan kasus di Pertamina dan PLN, namun tak menjelaskannya lebih gamblang.
"Tetapi, kami tidak membayar langsung utang-utang dari BUMN itu dari APBN," ujar Isa.
Dia melanjutkan, cara lain untuk menyalurkan anggaran dari APBN kepada BUMN adalah dengan penyertaan modal negara (PMN). Namun, kata dia, ada perencanaan dan schedule yang sudah ditetapkan sejak APBN.
"Dan tahun ini untuk BUMN Karya, sepanjang pengetahuan kami, ini masih Hutama Karya saja dan itu tidak direncanakan untuk pembayaran utang-utang," tutur dia.
Pengamat: sudah sesuai aturan
Sementara itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto harapan Kementerian PUPR sudah sesuai regulasi.
"Sesuai aturan, PMN memang tidak diperbolehkan untuk membayar utang. Penggunaannya diatur untuk aktivitas produktif, seperti biaya modal kerja, biaya ekspansi usaha, dan sejenisnya," kata Toto lewat pesan WhatsApp kepada Tempo, Jumat, 11 Agustus 2023.
PMN atau Penyertaan Modal Negara merupakan dana dari APBN yang ditujukan untuk membantu BUMN. Mengutip artikel dari laman Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, PMN merupakan bentuk investasi pemerintah terhadap badan usaha. PMN pada BUMN bertujuan untuk meningkatkan meningkatkan manfaat BUMN sebagai agent of value creator dan agent of development.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Sandiaga Uno soal Kasus Miss Universe Indonesia: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga