Kondisi dan syarat kebijakan hapus tagih
Supari menjelaskan, kebijakan hapus tagih dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Misalnya, bagi nasabah korban bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah (seperti bencana tsunami Aceh pada 2004), serta telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penyaluran kredit UMKM BRI capai 77,8 persen
Lebih jauh, Supari mengatakan per akhir Maret 2023, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai Rp 1.303,6 triliun. Ini setara dengan 20,2 persen dari total kredit perbankan.
"Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp 989,64 triliun (sebesar 83,9 persen dari total kredit BRI), maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen," tutur dia.
Mandiri: perlu ada ketentuan turunan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyebut kebijakan ini memerlukan ketentuan turunan.
"Kami menilai diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha, melalui pesan tertulis pada Kamis, 10 Agustus 2023.