TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) persyaratan baru penerima insentif sepeda motor listrik akan segera terbit.
"Permenperin akan keluar dalam waktu dekat. Sekarang lagi harmonisasi," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di Tangerang pada Kamis, 10 Agustus 2023. "Kami upayakan minggu ini."
Soal implementasi, kata Agus Gumiwang, insentif kendaraan listrik ini berlaku begitu Permenperin terbit dan sudah ditandatangani.
Pemerintah memang memperluas cakupan penerima insentif motor listrik, sehingga masyarakat umum bisa mendapatkannya. Semula, insentif ini hanya ditujukan untuk penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pernah mengatakan perluasan penyaluran insentif ini dilakukan karena serapan insentif sepeda motor listrik masih rendah. Pemerintah menargetkan 200 ribu penerima pada 2023, tapi hingga Juli, realisasinya tidak lebih dari satu persen.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 31 Juli 2023.
Bahlil menjelaskan pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial, namun untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
"Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan," ujarnya.
RIRI RAHAYU | ERWAN HARTAWAN | ANTARA
Pilihan editor: Insentif Kendaraan Listrik Diperluas, Diklaim Berisiko Tak Tepat Sasaran