TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produsen mobil listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan TKDN 40 persen yang semula berlaku pada 2024 diundur menjadi 2026.
"Kami lakukan (relaksasi) supaya menarik investor," ujar Agus Gumiwang kepada wartawan di acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di Tangerang pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dengan relaksasi ini, maka pemerintah baru akan mengejar TKDN 60 persen setelah 2026. Namun, menurut Agus Gumiwang, bukan berarti bahwa pada 2026 TKDN baru tercapai 40 persen. "Karena semua nanti tergantung baterai," tuturnya.
Agus Gumiwang menjelaskan komponen baterai memiliki porsi 40 hingga 50 persen dari total komponen mobil listrik. Dia pun mengatakan ketika Indonesia sudah mulai memproduksi mobil listrik, maka nilai TKDN bisa di atas 50 persen dengan lebih cepat.
Adapun ketentuan TKDN 40 persen ini tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Pemenuhan TKDN 40 persen itu pun menjadi syarat untuk penyaluran insentif mobil listrik yang digelontorkan pemerintah.
RIRI RAHAYU | ERWAN HARTAWAN
Pilihan Editor: Hulu Migas Targetkan Pendapatan Kotor Rp560 Triliun pada 2023