“Karena selain melibatkan personal perusahaan secara langsung, juga melibatkan para vendor dan investor yang tentu nya melakukan penekanan yang luar biasa kepada para subkontraktor,” tertulis dalam surat itu.
Selain itu, di dalam surat juga dijelaskan ilustrasinya banyaknya orang yang terdampak. “Jika 1 kegiatan melibatkan 20 orang pekerja saja, bisa dibayangkan ada 88 kegiatan x 20 orang = 1.760 orang yang terdampak pekerjaan ini. Bukan jumlah yang sedikit,” bunyi surat itu.
Adapun beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para subkontraktor, pertama penyitaan aset seperti rumah, kantor, kendaraan oleh pihak bank, investor, maupun vendor. Kedua, terbengkalainya pendidikan anak-anak akibat tidak mampu membayar biaya sekolah, apalagi saat ini memasuki masa tahun ajaran baru.
Ketiga, beberapa pemilik perusahaan bahkan ada yang sudah meninggal akibat sakit karena tekanan luar biasa kepada mereka. Selanjutnya, keempat rusaknya kepercayaan rekanan. Hal itu akan berdampak pada masa depan perusahaan, ketika mendapatkan pekerjaan dari pihak lain, karena hilangnya unsur kepercayaan dari rekanan, baik vendor, investor maupun tenaga kerja.
“Demikian surat ini kami sampaikan. Apabila surat kedua ini tidak juga ditanggapi, maka kami akan mengajukan permohonan langsung kepada Komisi VI DPR RI, Ombudsman, dan Media Massa untuk memediasi permasalahan ini. Atas perhatian nya kami sampaikan terima kasih,” bunyi surat yang ditandatangani di Bandung pada 26 Juni 2023.
Pilihan editor: Proses Sertifikasi Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC: Lancar, Tak Ada Catatan Khusus