TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas menaikkan harga acuan penjualan dan pembelian (HAP) gula konsumsi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HAP gula konsumsi ini guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
"Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini," kata dia dalam keterangan Bapanas pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Perbadan tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru Rp 12.500 per kilogram di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kilogram. Serta Rp 15.500 per kilogram khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Arief berujar kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kilogram tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan. Kenaikan harga acuan hari ini, tuturnya, berdasarkan sesuai dengan perhitungan biaya pokok produksi. Biaya tersebut mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan.
Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani