- Hapus Kredit Macet UMKM Tahap Pertama untuk Kredit di Bawah Rp 500 Juta, Menkop UKM Teten: Sedang Disiapkan Regulasinya
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah dibahas di rapat kabinet. Keputusannya, kata dia, tahap pertama bakal ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah.
"Sekarang sedang disiapkan regulasinya," ujar Teten pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Teten mengatakan, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM merupakan upaya pemerintah membantu UMKM agar lebih mudah dalam mengakses kredit perbankan. "Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit karena masih punya kredit macet," tutur Teten.
Adapun rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi.
Namun, Airlangga menuturkan, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi. "Pertama, piutang macet direstrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih," kata Airlangga, Senin, 17 Juli 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Sri Mulyani Ingin Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa, Dirjen Pajak: Insyaallah Tahun Depan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran pajak harusnya semudah membeli pulsa. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menanggapi hal ini.
"Insyaallah mudah mudahan tahun 2024 (core tax) kita rolling up," kata Suryo saat ditemui di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 6 Juli 2023.
Adapun yang dimaksud Suryo adalah sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS). Sistem itu diklaim mampu membuat masyarakat tidak ribet mengisi surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT).
"Termasuk transaksi yang ada PPn (pajak pertambahan nilai)-nya yang dipotong oleh pihak lain ketika saya harus lapor SPT (surat pemberitahuan tahunan pajak)," beber Suryo saat ditemui di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 6 Agustus 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi ...