TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan masalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 demi memproteksi UMKM di Tanah Air.
"Saya sudah dipanggil oleh Pak Presiden dan nanti Pak Presiden lewat Pak Pratikno (Mensesneg) akan segera menyelesaikan masalah ini," kata Teten Masduki, usai membuka Seminar Revitalisasi Koperasi Sekolah, di SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Sabtu 22 Juli 2023.
Teten menuturkan revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) mendesak untuk melindungi UMKM dari persaingan bisnis di pasar e-Commerce.
"Ini sebenarnya sudah dibahas sejak zaman Mendag Pak Lutfi sudah hampir selesai tinggal harmonisasi, nah begitu ganti Pak Zulhas (Zulkifli Hasan) berhenti lagi, maka ketika saya diprotes teman-teman UMKM ya saya teriak saja," ujar dia.
Menurut Teten, salah satu yang menjadi ancaman UMKM di pasar e-Commerce adalah munculnya pola dagang dengan memanfaatkan media sosial (social commerce) seperti Project S yang dirilis media sosial TikTok.
Melalui Project S dari Tiktok Shop, Tiktok diduga mampu mengetahui berbagai data ragam produk yang banyak diminati atau dibutuhkan konsumen di Indonesia, lalu mesin algoritmanya mengarahkan konsumen untuk membeli produk perusahaan yang berafiliasi dengan mereka.
Teten mengusulkan aturan bahwa hanya berlaku sebagai lapak, tidak boleh menjual produknya sendiri