TEMPO.CO, Jakarta - Cyber Security Researcher & Consultant Teguh Aprianto memberikan beberapa saran jika ada yang menjadi korban kejahatan siber dengan modus carding. Modus ini dilakukan oleh penjahat siber dengan menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di online merchants.
Dia meminta agar nasabah tak panik bila menemukan saldo yang berkurang meskipun tidak ada transaksi apa pun di online merchants. Bisa jadi nasabah itu menjadi korban kejahatan siber dengan modus carding.
Hal pertama yang harus dilakukan, kata Teguh, adalah memblokir kartu debit atau kartu kredit yang terkena transaksi tidak sah tersebut dari aplikasi.
Setelah itu, nasabah wajib langsung menghubungi call center bank penerbit kartu dan mengadukan kasus tersebut. Setelah mendapat aduan dari nasabah, bank penerbit kartu akan mengecek apakah kasus tersebut benar merupakan kasus carding atau bukan.
“Jika setelah melakukan investigasi dan terbukti pelapor menjadi korban modus carding, maka bank menjamin akan membatalkan transaksi tidak sah tersebut sehingga saldo nasabah bisa kembali,” ujar Teguh lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dia juiga menjelskan bahwa carding bisa dicegah jika data pribadi tetap terjaga kerahasiaannya. Menjaga data pribadi pun merupakan tugas bersama, baik dari bank, merchant, maupun nasabah.
Nasabah dalam menjalankan perannya perlu mengikuti berbagai langkah. Simak sedikitnya enam tips yang bisa dilakukan nasabah agar terhindar dari kejahatan siber carding berikut ini.
Pertama, menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit atau kartu kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.
Kedua, saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/ kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.
Ketiga, hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik.
Keempat, jangan pernah simpan data kartu debit/ kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.
Kelima, jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapa pun, sehingga data pribadi kamu tidak bisa dibaca oleh orang lain. “Kalau surat tagihan kartu kreditmu masih berupa fisik, hancurkan terlebih dahulu dan jangan membuangnya sembarangan,” tutur Teguh.
Dia mengingatkan bahwa kejahatan siber seperti carding bisa terjadi pada siapa pun dan di mana pun. Dengan memahami jenis-jenis kejahatan, dia berujar, artinya sudah selangkah lebih maju untuk menghindarinya.
Keenam, tetaplah waspada dan berhati-hati. "Juga sebarkan informasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi ke teman, kerabat, maupun keluarga agar makin banyak yang terhindar dari kejahatan siber,” ucap Teguh lebih jauh menjelaskan tips agar terhindar dari kejahatan siber carding tersebut.
Pilihan Editor: Nilai Transaksi Kartu Kredit Menurun, BCA Bicara Strategi Perubahan Konsep Kartu Virtual