TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan pembentukan direktorat jenderal atau Dirjen baru, yakni Dirjen Pesantren. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membeberkan dua argumentasi.
Mengutip data Kementerian Agama, Yaqut mengatakan, ada 38.926 pesantren dengan sekitar 4 juta santri. Namun di sisi lain, kata dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengamanatkan agar pemerintah memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren.
"Jadi, kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren ini bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," kata Yaqut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Argumentasi kedua adalah pesantren memiliki kekhasan berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain. Menurut dia, pesantren tidak bisa disamakan dengan madrasah atau dengan perguruan tinggi.
"Tentu sekali lagi ini masih memerlukan diskusi yang intens," ujar Yaqut.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menanggapi ide Menag Dia menyebut, pembentukan Dirjen baru di Kementerian Agama itu perlu goodwill.
"Saya kira kami perlu ketemu Pak Praktikno (Menteri Sekretaris Negara) sekali lagi, kira-kira seperti apa Dirjen Pesantren," ujar dia dalam kesempatan yang sama. "Karena memang belum ada preseden pembentukan Dirjen baru ya."
Pilihan editor: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Kemenag akan Ganti Kurikulum dan Lakukan Asesmen