Pihak-pihak lain yang terdeteksi berkaitan dengan Panji Gumilang atas kepemilikan bidang tanah, antara lain Ahmad Prawiro Utomo dengan 9 alas hak seluas 159.550 meter persegi, Imam Prawoto pada 35 alas hak seluas 89.748 meter persegi, Ikhwan Triatmo dengan 6 alas hak seluas 69.010 meter persegi, serta Sofiyah Al Widad seluas 395.285 meter persegi di 42 alas hak.
Panji Gumilang Ditahan
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Panji ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MELYNDA DWI PUSPITA | EKA YUDHA SAPUTRA | LINDA NOVI TRIANITA
Pilihan editor: YLBHI Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Keliru: Siapa yang Bisa Menafsirkan Penodaan Agama?