TEMPO.CO, Jakarta -– Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo program hilirisasi menjadi suatu tujuan yang tengah digencarkan, terutama mengenai hilirisasi industri pertambangan dan hilirisasi nikel. Salah satu perusahaan tambang nikel yang bekerja sama dengan pemerintah adalah PT Vale.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan tambang nikel ini akan berakhir kontraknya dengan pemerintah Indonesia pada 2025. Oleh karena itu, pemerintah sedang merencanakan divestasi saham agar perusahaan tersebut tetap terjaga kelangsungan bisnisnya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa itu akan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengendalikan Vale. Perusahaan ini nantinya dapat berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dan semelter di Indonesia, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, pemerintah harus menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan PT Vale Indonesia, Tbk.
“Proses tersebut dapat memacu hilirisasi nikel dan memunculkan rantai pasok utuh dari nikel,” ujar Bhima sebagaimana dikutip dari Tempo.
Pemerintah sendiri sekarang tengah menyusun rencana mengenai divestasi Vale. BUMN Tambang MIND ID sendiri baru memiliki saham Vale sebesar 20 persen. Pengendali Vale saat ini, yakni Vale Canada Limited, masih memegang 43,79 persen. Disusul oleh Sumitomo Metal Mining Co, Ltd. Yang memiliki saham sebesar 15 persen dan beberapa investor dengan kepemilikan di bawah 2 persen.
Vale juga melepas 20 persen sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INCO, yang lebih dari 60 persen saham dimiliki oleh orang asing.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Vale akan mendivestasikan 14 persen sahamnya. Jika Vale akan melepas saham 14 persen, maka MIND ID dapat menguasai saham 34 persen sehingga dapat menjadi pengendali saham dalam perusahaan tersebut. Dilansir dari situs Esdm.go.id, kesepakatan tersebut akan diselesaikan pada akhir bulan Juli 2023.
Lantas, apa itu divestasi saham?
Dilansir dari situs Binus.ac.id, divestasi merupakan kebalikan dari investasi yang berarti mengurangi asset baik asset finansial atau aset barang yang dimiliki perusahan. Divestasi masuk menjadi salah satu bentuk restrukturisasi keuangan yang dilakukan perusahaan untuk memaksimalkan nilai pasar.
Divestasi sendiri biasanya dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan investasi. Divestasi juga dapat meningkatkan kinerja inovasi perusahaan. Selain itu, berikut beberapa tujuan lain dari Divestasi.
1. Mengurangi beban dan menambah pendapatan
2. Perusahaan akan lebih berfokus pada bisnis yang menguntungkan
3. Memaksimalkan keuntungan di saat yang tepat
4. Mengurangi potensi rugi yang lebih besar
Meskipun divestasi memiliki dampak positif, terdapat pula dampak negatif. Misalnya, ketika perusahaan mengurangi asset tentu perusahaan akan mendapatkan potensi kehilangan pendapatan. Dengan demikian, divestasi harus dilakukan melalui metode dan momen yang tepat bagi suatu perusahaan.
AMELIA RAHIMA SARI | ESDM | VALE
Pilihan editor: CIPS Berharap Kebijakan Hilirisasi Jangan Diikuti Pelarangan Ekspor Bahan Mentah