TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah soal devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kendati demikian, Eddy tidak bisa berbuat banyak ketika PP Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan efektif berlaku oleh pemerintah.
Eddy juga tidak mempermasalahkan jika beleid ini dijalankan. Tapi ia berharap ada ruang perbaikan jika di tengah jalan aturan DHE ini justru menimbulkan masalah. "Kalau menyulitkan dan menghambat ekspor, harus dievaluasi. Misalnya, jangan 30 persen atau 3 bulan. Turunkan," ujar Eddy ketika ditemui di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Adapun berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir waajib menahan 30 persen DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Ihwal keberatannya akaan kebijakan ini, Eddy beralasan bahwa tidak semua perusahaan punya kekuatan sama. "Kalau ditahan 3 bulan 30 persen, mereka harus cari dana lain dari mana?" tutur Eddy.
Eddy juga mempertanyakan iming-iming insentif bunga yang ditawarkan pemerintah. Jika tidak menurup bunga pinjaman dari bank, maka justru akan menambah biaya.
"Kan ada perusahaan eksportir yang punya utang di luar negeri," kata Eddy. Karena itulah, eksportir minyak sawit memilih menyimpan DHE di luar negeri untuk memudahkan pembayaran utangnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Adapun selama ini, keempat sektor itu memiliki potensi hingga US$ 203 mliar atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.
Menurut dia, PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat, 28 Juli 2023..
Di sisi lain, Airlangga juga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan."
Pilihan Editor: Aturan Menyimpan Devisa Hasil Ekspor Berlaku Hari Ini, Eksportir Masih Bingung