Taufik menjelaskan, penghapusan syarat penerima insentif motor listrik dilakukan karena saat ini penyerapannya masih sangat rendah. Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua atau SISAPIRa, masih ada 198.600 unit dari 200.000 unit yang yang disediakan.
Karena itu, dia berharap keputusan penghapusan kriteria penerima insentif dapat mempercepat penyalurannya kepada masyarakat. Taufik berujar Kemenperin bersama kementerian dan lembaga terkait akan mengevaluasi selama enam bulan sekali untuk melihat dampak dari kebijakan tersebut.
Ihwal pengawasannya, Taufik menegaskan uang insentif ini tidak ada di tangan Kemenperin. Insentif ini, kata dia, langsung masuk dari kantong APBN ke Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Penerima insentif masih akan mengalami proses yang sama, mulai dari verifikasi hingga pemberian surat tanda nomor kendataan (STNK).
"Jadi harapannya masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik karena itu juga menghemat," tuturnya.
Pilihan editor: Kemenperin Ingatkan Peningkatan Investasi Harus Dibarengi dengan Perbaikan SDM