TEMPO.CO, Solo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dengan berbagai modus penipuan online yang semakin beragam jenisnya. Dari 279 layanan pengaduan konsumen secara walk in yang telah diterima OJK Solo hingga 28 Juli 2023, tercatat ada 39 pengaduan atau 21 persen merupakan pengaduan tindak penipuan social engineering (soceng).
Kepala OJK Solo Eko Yunianto menjelaskan beberapa kejahatan digital yang marak terjadi di antaranya modus penipuan soceng.
“Yang terbaru adalah modus penipuan sniffing berupa link paket kurir dan link undangan pernikahan yang menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp,” ujar Eko ketika ditemui awak media dalam acara Ngobrol Bareng Pak Eko di Solo, Senin, 31 Juli 2023.
Eko menuturkan modus penipuan sniffing dan link APK merupakan tindak kejahatan penyadapan hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet. Tujuannya untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, dan data penting lainnya.
Modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan chat meminta korban mengunduh attachment atau lampiran. Attachment tersebut berisi aplikasi (umumnya memiliki ekstension file APK) yang dimanipulasi dengan memberikan nama foto.
Jika korban lengah dan attachment tersebut berhasil diunduh, maka aplikasi tersebut mampu mencuri data sensitif pada perangkat smart phone korban, termasuk data informasi terkait mobile banking.
Eko mengakui cukup banyak yang menjadi korban dari modus penipuan ini dan kasusnya telah diadukan ke OJK. Bahkan pembajakan nomor ponsel oleh hacker ini juga telah dialami oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho.
Modus penipuan lain, lanjut Eko, yaitu perubahan biaya transfer yang mengatasnamakan bank tertentu. Selain itu, ada modus mendapatkan hadiah dari salah satu marketplace, selanjutnya diarahkan untuk mengisi link, dan link tersebut merupakan pengajuan pinjaman online (pinjol). "Jadi pengajuan pinjol dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri," katanya.
Lebih lanjut Eko mengatakan ada beberapa tips yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari berbagai modus penipuan itu.
Pertama, jangan sembarang mengunduh aplikasi atau mengklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.
Kedua, melakukan cek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi call center resmi perusahaan terkait.
Ketiga, hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).
Keempat, aktivasi notifikasi transaksi rekening.
Kelima cek rekening dan ganti password secara berkala.
Keenam, jangan menggunakan jaringan wifi publik untuk bertransaksi keuangan.
“OJK mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Solo Raya untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang marak terjadi,” ucapnya.
Pilihan Editor: Bursa Kripto Bakal Dialihkan ke OJK, Mendag Harap Tidak Timbulkan Goncangan