Meski belum ada jadwal resmi yang dipublikasikan pemerintah, tetapi masyarakat yang berminat menjadi CPNS atau PPPK dapat menyiapkan segala persyaratan. Adapun ketentuan pendaftaran CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS adalah sebagai berikut.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri secara hormat atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan PNS. Serta tidak pernah dipecat tidak hormat sebagai karyawan di perusahaan swasta.
- Bukan CPNS, PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI.
- Tidak terlibat aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau tidak tergabung dalam aktivitas politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi persyaratan seleksi CPNS 2023.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan masing-masing instansi pemerintah.
Tak hanya itu, beberapa instansi atau kementerian juga mensyaratkan kualifikasi tambahan yang berbeda-beda sesuai posisi atau jabatan. Sedangkan dokumen yang umum dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS 2023 terdiri dari:
- Foto atau hasil pemindaian (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai jabatan yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir oleh satuan pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bermeterai dan bertanda tangan.
- Hasil scan surat pernyataan bersedia mengikuti seleksi CPNS 2023.
Formasi CPNS 2023