TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengungkap potensi kecurangan yang dapat dilakukan oleh para mafia tanah dalam regulasi layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN). Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya mengatakan banyak layanan pertanahan yang berhenti di wilayah IKN sehingga warga sulit melakukan legalisasi tanahnya.
Layanan-layanan yang terhenti itu di antaranya penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah. Serta pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat. Padahal, ia menekankan masyarakat akan terhindar dari upaya mafia tanah apabila sudah terlindungi legalisasi asetnya.
"Di sana banyak layanan yang terhenti, enggak dilayani. Karena status tanahnya tidak jelas, justru melegalisasi mafia jual beli tanpa sertifikat," ujar Dadan saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Seperti diketahui, Pembangunan IKN Nusantara sedang dikebut pelaksanaannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rumah (PUPR). Pemerintah pun gencar mempromosikan lahan di IKN sebagai investasi bagi masyarakat luas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Real Estate Indonesia (REI), Hari Genie, mengungkapkan jika selama dua tahun terakhir, harga tanah di wilayah Balikpapan, Samarinda, dan kawasan sekitar IKN melonjak tinggi. Angkanya terus bertambah seiring dengan peresmian IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Baru indonesia.
Meski begitu, Hari tak memberikan rincian pasti akan harga tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tersebut. Namun, jika melihat pada situs jual beli properti, harga tanah di IKN cukup bervariasi sesuai dengan luas dan lokasinya.
Selanjutnya: Berapa harga tanah di IKN...