Untuk honorarium komisaris utama seperti Ahok yakni senilai US$ 46.48 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar dan dibagi 7 orang. Setiap komisaris akan mendapatkan Rp 100,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,3 miliar per bulan.
Sementara, untuk honorarium direksi Pertamina adalah US$ 23.90 juta atau Rp 358,5 miliar dibagi 6 orang. Setiap direksi akan mendapatkan Rp 59,7 miliar per tahun atau sekitar Rp 4,9 miliar per bulan.
Adapun jenis komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi adalah gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau intensif kerja. Khusus untuk gaji atau honorarium, gaji direktur utama ditetapkan berdasarkan pada pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Pertamina
RADEN AYU
Pilihan editor: Terkini: Ahok Batal Menjadi Dirut Pertamina, Sederet Penyebab Administrasi Tanah IKN Kacau