Aplikasi e-Katalog ini memiliki beberapa fitur. Di antaranya informasi stok produk yang dapat dibeli dan produk inden; dan pemesan/ pembeli dapat melihat informasi harga hasil negosiasi suatu produk yang telah dilakukan pembelian sebelumnya.
Selain itu, pemesan/ pembeli dapat melakukan pembelian berbagai macam produk barang/ jasa dalam satu keranjang belanja. Lalu, nantinya aplikasi yang akan melakukan pemecahan paket berdasarkan penyedia dan komoditas dari produk barang/jasa yang dipesan. Serta terintegrasi dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP), jadi RUP Wajib diisi saat pembuatan paket.
Belum ini LKPP menggandeng empat perusahaan belanja online, yang akan menambah banyak varian produk dalam e-Katalog LKPP. Hal ini tentunya diharapkan akan dapat mengakselerasi katalogisasi produk-produk yang dibeli oleh pemerintah.
Dengan begitu, selain adanya tambahan varian produk, LKPP berharap e-Katalog dapat mengakomodir seluruh permintaan belanja pemerintah.
MOH KHORY ALFARIZI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Berharta Rp 10 Miliar, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK?