TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengungkapkan bahwa saat ini revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur tentang aktivitas jual-beli online itu masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita masih menunggu revisi Permendag 50/2020 ini segera diundangkan. Ada pernyataan Pak Mendag, tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," kata Fiki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Rabu, 26 Juli 2023.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal krusial yang telah disepakati dengan Kementerian Perdagangan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut. Pertama adalah mengenai pembatasan produk cross border dengan batasan harga tertentu.
"Jadi harus 100 dolar AS saat itu, yang bisa masuk ke Indonesia," katanya.
Kemudian yang kedua adalah proses agregasi, dimana lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kita mau mendorong lahirnya UKM produsen, karena faktanya memang seller-seller ini banyak. Ini juga berlaku pada strategi KUR," ujar Fiki.
Ia menambahkan Menteri Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki senantiasa mendorong UKM produsen.
Lebih lanjut, Fiki juga menjelaskan jika Kemenkop UKM terus mengupayakan pembenahan peraturan yang sudah ada sebelumnya demi melindungi UKM produsen.
Kemenkop UKM juga meminta kepada e-commerce maupun social commerce seperti TikTokShop untuk mempromosikan produk-produk UKM di bagian beranda mereka. "Di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM," ungkapnya.
Sementara itu, Head of Communication of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung kemajuan UKM di dalam negeri. Oleh karenanya, TikTok juga tidak akan meluncurkan Project S TikTok Shop di Indonesia.
“Sejak pertama kami meluncurkan TikTok shop di Indonesia Itu kurang lebih 2 tahun yang lalu, usianya masih sangat muda, kami memutuskan untuk tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas batas Indonesia,” kata Anggini.
Sebelumnya, Menteri Teten mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini dilakukan agar produk asing di e-commerce bisa dikontrol dan sekaligus melindungi UMKM dalam negeri.
Pilihan Editor: Menjelang Panen Raya, Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras