Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkop UKM Sebut Permendag No 50 tentang Jual Beli Online Masih Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham

image-gnews
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengungkapkan bahwa saat ini revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur tentang aktivitas jual-beli online itu masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita masih menunggu revisi Permendag 50/2020 ini segera diundangkan. Ada pernyataan Pak Mendag, tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," kata Fiki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Rabu, 26 Juli 2023.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal krusial yang telah disepakati dengan Kementerian Perdagangan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut. Pertama adalah mengenai pembatasan produk cross border dengan batasan harga tertentu.

"Jadi harus 100 dolar AS saat itu, yang bisa masuk ke Indonesia," katanya.

Kemudian yang kedua adalah proses agregasi, dimana lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kita mau mendorong lahirnya UKM produsen, karena faktanya memang seller-seller ini banyak. Ini juga berlaku pada strategi KUR," ujar Fiki.

Ia menambahkan Menteri Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki senantiasa mendorong UKM produsen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Fiki juga menjelaskan jika Kemenkop UKM terus mengupayakan pembenahan peraturan yang sudah ada sebelumnya demi melindungi UKM produsen.

Kemenkop UKM juga meminta kepada e-commerce maupun social commerce seperti TikTokShop untuk mempromosikan produk-produk UKM di bagian beranda mereka. "Di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM," ungkapnya.

Sementara itu, Head of Communication of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung kemajuan UKM di dalam negeri. Oleh karenanya, TikTok juga tidak akan meluncurkan Project S TikTok Shop di Indonesia.

“Sejak pertama kami meluncurkan TikTok shop di Indonesia Itu kurang lebih 2 tahun yang lalu, usianya masih sangat muda, kami memutuskan untuk tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas batas Indonesia,” kata Anggini.

Sebelumnya, Menteri Teten mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini dilakukan agar produk asing di e-commerce bisa dikontrol dan sekaligus melindungi UMKM dalam negeri.

Pilihan Editor: Menjelang Panen Raya, Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

19 jam lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

Berita terkini ekonomi hingga Kamis siang dimulai dari Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan warga Rempang menolak relokasi.


Resmi Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Kami Hormati Peraturan dan Tempuh Jalur Konstruktif

22 jam lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Resmi Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Kami Hormati Peraturan dan Tempuh Jalur Konstruktif

TikTok Indonesia mengaku menyayangkan keputusan pemerintah dalam melarang social commerce berjualan.


Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan elektronik diawasi secara terpadu.


Minta TikTok Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia, Berikut Pesan Wamendag

1 hari lalu

(Dari kiri) Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Dato` Haji Mad Zaidi Mohd Karli, Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga, Direktur Pelaksana Solidaridad Asia Shatadru Chattopadhyay di konferensi pers acara 2nd Sustainable Vegetable Oils Conference atau Konferensi Minyak Nabati Berkelanjutan ke-2 di ITC Maratha Hotel, Mumbai, India (2nd SVOC). (Foto: TEMPO.CO / Petir Garda Bhwana)
Minta TikTok Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia, Berikut Pesan Wamendag

Jerry Sambuaga meminta platform media sosial TikTok untuk mematuhi aturan soal e-Commerce yang berlaku di Indonesia.


Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

Pemerintah menyepakati aturan baru tentang social commerce. Apa yang diubah dan bagaimana bunyi peraturan barunya?


Terkini: Instruksi Jokowi Impor 1 Juta Ton Beras dari Cina, Rincian Hasil Revisi Permendag Nomor 50

1 hari lalu

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Terkini: Instruksi Jokowi Impor 1 Juta Ton Beras dari Cina, Rincian Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Berita terkini ekonomi hingga Rabu petang, 27 September 2023 dimulai dengan instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Bapanas untuk impor beras.


Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.


Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

1 hari lalu

Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan kunjugan lapangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

KemenKop UKM menargetkan rasio kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia meningkat jadi 30 persen pada tahun 2024.


Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

2 hari lalu

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

Kemenkop UKM memastikan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober.


Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

5 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengecek stabilitas harga pangan jelang Lebaran 2023, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

Jokowi sudah mengeluarkan izin soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Apa saja yang diatur beleid itu?