Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CEO Tokocrypto Sebut Kejelasan Regulasi Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Kripto

image-gnews
Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengapresiasi penetapan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Menurut dia, kelembagaan ekosistem industri aset kripto yang lengkap bisa menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya. 

Selain itu, kata dia, ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto di wilayah Asia Tenggara. “Dengan adanya penetapan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 24 Juli 2023.

Menurut Yudhono, melalui regulasi yang jelas dan terpadu, para pelaku bisnis dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Selain itu, keberadaan kelembagaan ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum. 

Sebagai salah satu pelaku industri, Tokocrypto mendukung dan menunggu arahan strategis lainnya berkenaan dengan penetapan kelembagaan itu. Yudhono mengatakan perusahaannya akan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pengguna, jika ada perubahan atau penyesuaian yang harus dilakukan. 

“Keberadaan lembaga baru dalam ekosistem kripto ini tentu membutuhkan biaya, baik biaya transaksi maupun iuran keanggotaan, kami harap tidak memberatkan,” ucap Yudhono.

Selain itu, dia melanjutkan, Tokocrypto juga sudah mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Setelah memperoleh SPAB, calon pedagang fisik aset kripto akan kembali mendaftar ke Bappebti untuk mendapat izin sebagai pedagang fisik aset kripto.

“Semoga proses ini bisa berlangsung dengan cepat dan tidak ada hambatan,” tutur Yudhono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko telah menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Keputusan itu tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. 

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Serta Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia. 

Didid menjelaskan pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. “Untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Senin, 24 Juli 2023.

MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR

Pilihan Editor: Anggota DPR Nilai Ahok Bukan Sosok yang Tepat untuk Menjadi Dirut Pertamina

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

8 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

Pelaku pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok itu sedang menambang kripto, yang butuh tenaga listrik besar.


Jadi Tersangka Penipuan Kripto, Ronaldinho Bisa Kembali ke Penjara

35 hari lalu

Ronaldinho. REUTERS
Jadi Tersangka Penipuan Kripto, Ronaldinho Bisa Kembali ke Penjara

Polisi akan memaksa Ronaldinho hadir di Brasilia jika mangkir lagi dari panggilan Komite Parlemen.


Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

37 hari lalu

Ilustrasi PayLater. Tim Douglas/Pexels
Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

Perbedaan paylater dan pinjol terletak pada perusahaan penyedia, produk yang ditawarkan, sistem keamanan, dan proses penyaluran dana.


Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

38 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

Pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.


Kepala Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas dan Perhatikan 2L

47 hari lalu

Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Didid Noordiatmoko.
Kepala Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas dan Perhatikan 2L

Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis.


Buka Suara Kampus UI soal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku dapat Sanksi Akademik?

48 hari lalu

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) akan menyelenggarakan webinar dengan tema
Buka Suara Kampus UI soal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku dapat Sanksi Akademik?

Universitas Indonesia buka suara soal kasus pembunuhan mahasiswa UI. Pihak kampus mengatakan belum dapat beri sanksi ke pelaku.


Ini Kata UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya yang Berlatar Kerugian Investasi Kripto

49 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Ini Kata UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya yang Berlatar Kerugian Investasi Kripto

Kampus UI digegerkan kasus pembunuhan satu mahasiswanya, Muhammad Naufal Zidan, 19 tahun.


Cerita Ketua Himpunan Sastra Rusia FIB UI soal Keseharian Korban dan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI

50 hari lalu

Rumah kontrakan mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan MNZ di Wisma Ladika , Kecamatan Beji, Depok, Ahad, 6 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Ketua Himpunan Sastra Rusia FIB UI soal Keseharian Korban dan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI

Ketua Himpunan Mahasiswa UI menceritakan bagaimana keseharian Altaf pelaku pembunuhan mahasiswa UI sekaligus Naufal yang menjadi korban.


Himpunan Sastra Rusia FIB UI Bicara Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

50 hari lalu

Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya, saat digelandang ke Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu 5 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Himpunan Sastra Rusia FIB UI Bicara Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

Ketua Himpunan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia mengaku malu berteman dengan tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI.


Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terlilit Pinjol, Begini Kata OJK

52 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terlilit Pinjol, Begini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal pelaku pembunuhan mahasiswa UI atau Universitas Indonesia yang terlilit pinjaman online alias Pinjol.