TEMPO.CO, Jakarta - CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengapresiasi penetapan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Menurut dia, kelembagaan ekosistem industri aset kripto yang lengkap bisa menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya.
Selain itu, kata dia, ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto di wilayah Asia Tenggara. “Dengan adanya penetapan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 24 Juli 2023.
Menurut Yudhono, melalui regulasi yang jelas dan terpadu, para pelaku bisnis dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Selain itu, keberadaan kelembagaan ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum.
Sebagai salah satu pelaku industri, Tokocrypto mendukung dan menunggu arahan strategis lainnya berkenaan dengan penetapan kelembagaan itu. Yudhono mengatakan perusahaannya akan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pengguna, jika ada perubahan atau penyesuaian yang harus dilakukan.
“Keberadaan lembaga baru dalam ekosistem kripto ini tentu membutuhkan biaya, baik biaya transaksi maupun iuran keanggotaan, kami harap tidak memberatkan,” ucap Yudhono.
Selain itu, dia melanjutkan, Tokocrypto juga sudah mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Setelah memperoleh SPAB, calon pedagang fisik aset kripto akan kembali mendaftar ke Bappebti untuk mendapat izin sebagai pedagang fisik aset kripto.
“Semoga proses ini bisa berlangsung dengan cepat dan tidak ada hambatan,” tutur Yudhono.
Sebelumnya, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko telah menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Keputusan itu tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Serta Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Didid menjelaskan pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. “Untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Senin, 24 Juli 2023.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Anggota DPR Nilai Ahok Bukan Sosok yang Tepat untuk Menjadi Dirut Pertamina