TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) buka suara soal penetapan dua pejabatnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku di kejaksaan," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi ketika ditemui media di ICE BSD Tangerang, Selasa, 25 Juli 2023.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Antam UPBN Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin, 24 Juli 2023. Dua tersangka itu adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, evaluator RKAB di Kementerian ESDM.
Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP diketahui menyalahi prosedur. Ade menyebut dari hasil penyidikan Kejati diketahui PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015, sehingga PT KKP lalu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO). Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.
Hal ini mengakibatkan kekayaan negara berupa penjualan ore nikel ini tidak sepenuhnya diserahkan ke Antam sesuai perjanjian kerja sama operasional (KSO). "Namun malah mengalir kepada PT KKP, PT Lawu Agung Mining, dan pihak lain yang juga terlibat dalam cawe-cawe pengolahan nikel ilegal di Konut," ucap Ade.
RIRI RAHAYU | ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR
Pilihan Editor: Profil Bahlil Lahadalia yang Mau Jadi Ketum Golkar, Berapa Hartanya?