Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pejabatnya Tersandung Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang PT. Antam,  SM dan EVT. Keduanya pejabat di Kementerian ESDM ditetapkan tersangka karena terlibat dalam pemberian RKAB yang tidak sesuai mekanisme. Foto : Kejati Sultra
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang PT. Antam, SM dan EVT. Keduanya pejabat di Kementerian ESDM ditetapkan tersangka karena terlibat dalam pemberian RKAB yang tidak sesuai mekanisme. Foto : Kejati Sultra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi  dan  Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) buka suara soal penetapan dua pejabatnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. 

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku di kejaksaan," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi ketika ditemui media di ICE BSD Tangerang, Selasa, 25 Juli 2023.

Diberitakan sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Antam UPBN Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin, 24 Juli 2023. Dua tersangka itu adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, evaluator RKAB di Kementerian ESDM. 

Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi  sesuai ketentuan. 

Pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP diketahui menyalahi prosedur. Ade menyebut dari hasil penyidikan Kejati diketahui PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015, sehingga PT KKP lalu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO). Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.

Hal ini mengakibatkan kekayaan negara berupa penjualan ore nikel ini tidak sepenuhnya diserahkan ke Antam sesuai perjanjian kerja sama operasional (KSO). "Namun malah mengalir kepada PT KKP, PT Lawu Agung Mining, dan pihak lain yang juga terlibat dalam cawe-cawe pengolahan nikel ilegal di Konut," ucap Ade.

RIRI RAHAYU | ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR

Pilihan Editor: Profil Bahlil Lahadalia yang Mau Jadi Ketum Golkar, Berapa Hartanya?

  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

1 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

2 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

1 hari lalu

Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam)
Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.


Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

2 hari lalu

Pekerja saat melakukan aktivitas produksi Nikel Sulfat di PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), Pulau Obi, Maluku Selatan, 17 Juni 2023. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melalui entitas asosiasinya, PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), resmi melakukan ekspor perdana nikel sulfat pada hari ini, Jum'at, 16 Juni 2023. Sebanyak 5.584 ton nikel sulfat yang dikemas dalam 290 kontainer siap dikapalkan ke salah satu mitra bisnis NCKL yang berada di China. Ini sekaligus menjadi tonggak pencapaian baru bagi NCKL dalam lingkar bisnis hilirisasi nikel. Nikel sulfat hasil pemurnian di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ini akan digunakan dalam produksi baterai lithium dengan kandungan nikel yang tinggi. Di masa mendatang, penggunaan baterai litium jenis ini akan terus meningkat, terutama dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Subekti.
Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.


BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

2 hari lalu

Petugas menunjukkan perbedaan bahan bakar B20 dan B30 saat peluncuran B30 di kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6) Pemerintah melakukan uji coba penggunaan Bahan Bakar campuran Biodiesel 30% (B30) pada bahan bakar solar kendaraan bermesin diesel. Tempo/Tony Hartawan
BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.


Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

2 hari lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

4 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

4 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.