TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Okki Rushartomo menyampaikan beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah untuk menghindari penipuan online dengan modus kenaikan biaya transaksi.
Hal tersebut berkaca dari salah satu modus penipuan yang masih banyak beredar yaitu tentang pengumuman kebijakan baru bank mengenai kenaikan biaya transaksi sebesar Rp150 ribu per bulan.
Okki menjelaskan modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat pengumuman kenaikan biaya transaksi, mengatasnamakan BNI ke nomor handphone pribadi para calon korban, yang meminta calon korban untuk membuka link yang mengarah ke situs web yang dibuat mirip dengan situs web BNI.
Setelah membuka tautan tersebut, lanjutnya, calon korban akan digiring untuk mengisi data pribadi seperti nomor kartu ATM, expiry date kartu, Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC), nomor personal identification number (PIN), kode akses, dan kode one-time password (OTP).
Setelah memasukkan data pribadi tersebut, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di sana.
Dalam kesempatan ini, Okky memaparkan berbagai langkah yang bisa dilakukan oleh para nasabah BNI untuk menghindari modus penipuan tersebut.
Cara menghindari modus penipuan perbankan