Pada periode Januari hingga Juni 2023, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, ia menekankan sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.
Menurut Moga, kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Selain Surabaya, ucap Moga, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi. Ia menuturkan salah satu tujuan dibentuknya BPTN adalah menyinergikan pelaksanaan kewenangan Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen.
"Kami harap ini juga akan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," kata Moga.
Pilihan editor: Penyebab Ekonom Sebut Pembentukan Satgas Perlindungan UMKM dari Project S Tiktok Percuma