TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp 12 miliar. Pemusnahan dilakukan tim Kemendag di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 24 Juli 2023. Menurut dia, produk tersebut telah masuk pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan.
"Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia . Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Mendag dalam keterangannya pada Senin, 24 Juli 2023.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan produk impor ilegal bersama Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian. Ada 12 produk impor yang dimusnahkan. Produk tersebut yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Ditemukan 33 pelanggaran Impor Barang