Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Ada Defisit Rp 11 Triliun, SImak Ragam Tanggapan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Iuran peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dikabarkan bakal mengalami kenaikan pada Juli 2025. Isu tersebut muncul usai anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut perkiraan adanya defisit sekitar Rp11 triliun. 

“Perhitungan kami, Agustus sampai September 2025 ada defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp11 triliun. Jadi sebelum itu, perlu persiapan,” kata Muttaqien dalam kegiatan Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023. 

Lantas, apa saja ragam tanggapan dari berbagai pihak terkait soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu? 

Rencana Tanggapan soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tempo merangkum sejumlah tanggapan dari berbagai pihak soal rencana peningkatan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan pada 2025. 

1.    Jokowi Minta Besaran IuranTetap hingga 2024

Meskipun memprediksi bakal ada defisit di masa mendatang, anggota DJSN Muttaqien memastikan dana BPJS Kesehatan aman sampai 2024. Artinya, hingga tahun depan dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut didasarkan oleh hasil kalkulasi dari iuran yang terkumpul dan aset bersih. “Ini sesuai amanah Presiden (Jokowi), sampai 2024 tidak ada kenaikan (iuran),” ujarnya Selasa, 18 Juli 2023. 

Kata dia, BPJS Kesehatan juga berencana menambah rumah sakit yang akan dikontrak. Targetnya, sebanyak 3.083 rumah sakit pada 2024. Pertimbangannya, untuk mempermudah akses peserta ke fasilitas kesehatan. 

2.    Dirut BPJS Belum Ingin Iuran Naik

Di sisi lain, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kalau pihaknya belum menghendaki kenaikan iuran. “Itu (kan) DJSN, kalau BPJS belum menghendaki iuran naik,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 19 Juli 2023. 

BPJS Kesehatan sendiri mencatat penerimaan iuran senilai Rp 144,04 triliun pada 2022 atau meningkat dari total penerimaan iuran tahun 2021 yakni senilai Rp 143,32 triliun. Peningkatan penerimaan pada 2022 tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah peserta JKN. Tahun lalu, jumlah peserta JKN mencapai 248.771.083 jiwa, sedangkan pada 2021 baru mencapai 235.719.262 jiwa.

Ketika ditanya perihal defisit, Ghufron menyatakan pihaknya telah memiliki strategi khusus. “Kami bentuk tim dan sistem (anti) fraud (mencegah kecurangan), serta inovasi digital secara otomatis supaya bisa mendeteksi fraud dan lain-lain,” tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.    Tambah Jumlah Peserta dan Diskon Iuran

Pengamat dari BPJS Watch Timboel Siregar ikut angkat suara perihal potensi defisit dana BPJS Kesehatan pada 2025. Dia menyarankan beberapa hal supaya tidak terjadi defisit. Menurut dia, BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit bila pendapatan iuran diperkuat. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila penguatan pendapatan iuran dapat dilaksanakan dengan meningkatkan jumlah kepesertaan. “Kalau pun ada (penghasilan lain), kita lihat pos-pos Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) kapitasi itu hanya Rp 300 miliar, pendapatan dari investasi Rp 1,4 triliun, dan pendapatan cukai cuma ratusan miliar,” tuturnya. 

Timboel juga menyarankan pemerintah untuk memberi potongan harga (diskon) dan pembayaran secara mencicil bagi peserta yang menunggak. Dengan begitu, peserta nonaktif bisa melunasi tagihan dan kembali berstatus aktif. 

“Dan tunggakan-tunggakan tadi yang tidak menjadi pendapatan riil, sekarang bisa menjadi pendapatan riil karena dibayar walaupun mencicil,” ucap Timboel. 

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta program JKN 258,3 juta orang per pertengahan Juli 2023. Sedangkan total keseluruhan penduduk Indonesia berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 273,8 juta per 2021. Artinya, terdapat sekitar 15,5 juta orang yang belum terdaftar. 

4.    Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Kesehatan Harus Dijatuhi Sanksi

Selain itu, Timboel menyebut seharusnya perusahaan swasta yang belum mendaftarkan pekerjanya agar diberi sanksi. Menurutnya, upah minimum yang selalu naik setiap tahun bisa menjadi potensi peningkatan pendapatan program JKN menjadi semakin besar.  Dia menilai pengawas dan kejaksaan dapat menyurati atau memanggil perusahaan tersebut.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ini Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

2 hari lalu

Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

Upaya promotif preventif terus digalakkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mengendalikan angka penderita penyakit kronis.


Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

6 hari lalu

Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

Cakupan kesehatan universal atau UHC penduduk Indonesia sudah 94 persen.


Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

8 hari lalu

Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenal sebagai program jaminan kesehatan dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.


BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

10 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

Calon petugas KPPS yang masuk kategori risiko rendah setelah mengikuti skrining dapat bertugas sesuai tanggung jawabanya.


Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

11 hari lalu

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.


Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

14 hari lalu

Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

Puas terhadap layanan kesehatan yang pernah diterima, merupakan salah satu faktor yang mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mau membayar iuran secara rutin.


Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

16 hari lalu

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.


Bertemu DPD, BPJS Kesehatan Bahas Percepatan Universal Health Coverage

16 hari lalu

Bertemu DPD, BPJS Kesehatan Bahas Percepatan Universal Health Coverage

BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan percepatan jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

17 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?