TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi sorotan publik. Airlangga tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus korupsi ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan pemanggilan Airlangga terkait penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Di samping soal kasus hukum, Airlangga saat ini juga tengah disorot lantaran posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Mengenai jabatannya tersebut, muncul kabar bahwa posisi Airlangga akan digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Airlangga sendiri diketahui masuk dalam jajaran menteri terkaya di kabinet pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Lantas, berapa harta kekayaan Airlangga Hartarto?
Harta Kekayaan Airlangga Hartarto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Airlangga pertama kali menyampaikan kekayaannya pada 21 Juni 2016 ketika menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019. Harta yang dimilikinya saat itu sebesar Rp88,9 miliar (Rp88.994.483.243).
Kemudian, ia kembali membuat laporan kekayaannya pada 30 Desember 2016 ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai Menteri Perindustrian (Menperin) dalam Kabinet Kerja. Dalam kurun waktu lima bulan, jumlah nilai asetnya turun sekitar Rp10,9 miliar menjadi Rp78 miliar (Rp78.030.592.966).
Pada Kabinet Indonesia Maju, Airlangga Hartarto kembali menjadi tangan kanan Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Saat awal menjabat, tercatat jumlah kekayaannya meningkat tajam menjadi Rp253,6 miliar (Rp253.678.497.212) per 30 September 2019.
Sebelumnya, di akhir kepemimpinannya di Kementerian Perindustrian, total asetnya senilai Rp81,5 miliar (Rp81.550.046.868) per 31 Desember 2018. Artinya, kurang dari setahun, harta mantan Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) periode 2009-2012 itu naik sebanyak Rp172,1 miliar.
Sementara itu, harta kekayaan Airlangga Hartarto per 31 Desember 2022 sebesar Rp454,3 miliar (Rp454.390.229.404). Adapun rincian aset yang dimilikinya, meliputi:
- Tanah dan bangunan: Rp113.977.496.224.
- Alat transportasi dan mesin: Rp2.489.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp573.500.000.
- Surat berharga: Rp56.245.288.666.
- Kas dan setara kas: Rp335.086.703.413.
- Harta lainnya: Rp16.637.735.150.
- Utang: Rp70.619.494.049.
Gaji Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat yang kedudukannya setingkat Menteri adalah Rp13.608.000 per bulan.
Tak hanya itu, seorang menteri juga bakal menerima gaji pokok (gapok) dan beberapa tunjangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 3, menteri yang merupakan bagian dari aparatur negara akan diberi gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan rincian sebagai berikut.
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga, berupa tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diubah dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) tergantung pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2000 Pasal 2, disebutkan apabila menteri negara akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara itu, pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian Pasal 6, dijelaskan bahwa menteri yang mengepalai akan diberi tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi.
Tukin tertinggi di Kemenko Bidang Perekonomian berada pada kelas jabatan 17, yaitu Rpp33.240.000. Artinya, tukin yang akan diterima Airlangga adalah Rp49.860.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebesar Rp68.508.000 per bulan yang berasal dari gaji pokok, tunjangan pejabat, dan tunjangan kinerja. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)
Pilihan editor: Antisipasi El Nino, Airlangga Ingatkan Pemda Jaga Ketahanan Pangan