TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 11.333 konten judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 13 sampai 19 Juli 2023.
"Bahkan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023.
Ia menyebutkan Kominfo juga telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
Sepanjang Januari sampai 17 juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut, tutur Budi, merupakan bagian dari aduan yang Kominfo terima sepanjang 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan.
Budi menegaskan seluruh jajaran Kominfo akan terus menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
Pelaksanaan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kominfo. Selain itu, pemutusan akses juga merujuk pada aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi kementerian lembaga.
Penemuan itu kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. Budi mengatakan verifikasi dilakukan guna memastikan konten tersebut betul-betul bermuatan pelanggaran perundang-perundangan.
Dia pun menegaskan Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika ditemukan konten yang mengandung muatan perjudian. Sedangkan untuk konten yang terdapat dalam platfom media sosial, Budi berujar kementeriannya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.
"Jika platform menolak menalukan penghapusan maka akan dikenakan saksi sesuai Peraturan perrundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan konten judi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi itu telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.
Dalam beleid tersebut, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistristribuskkan, mentransmisikan dan, membuat informasi maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transasksi Elektronik PSTE. Khususnya, pasal 5 ihwal larangan pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan sistem elektronik. Lalu Pasal 96 terkait fasilitas dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Konten judi online juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Khususnya, pasal 13 soal kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Serta pasal 15 ihwal ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar praturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online, Kominfo: Sudah 5.000 yang Kami tangani