Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyapa pasien BPJS di ruang rawat inap RSUD Sumedang, Jawa Barat, 17 Maret 2016. Dalam kunjungan kerjanya, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk menambah ruang perawatan guna melayani pasien di rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyapa pasien BPJS di ruang rawat inap RSUD Sumedang, Jawa Barat, 17 Maret 2016. Dalam kunjungan kerjanya, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk menambah ruang perawatan guna melayani pasien di rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, belum bisa bicara banyak ihwal wacana penghapusan kelas 1, 2 , 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). "Kita tunggu tanggal mainnya karena ini kan masih uji coba. Kita tunggu peraturannya, bagaimana hasil, dan konsepnya seperti apa," kata Ghufron. 

Adapun sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat. Dia mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. 

"Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata Budi usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.

Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/1/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, ada 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang bisa dipenuhi rumah sakit.

Kedua belas kriteria sarana dan prasarana KRIS yang Menkes maksud adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

Selanjutnya pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur. Sarana lainnya adalah menyediakan nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, dan ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit baik infeksi maupun non infeksi.

Budi melanjutkan kriteria lain yang harus diperhatikan adalah kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Selain itu, tirai atau partisi dengan rel harus dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

Kriteria berikutnya,  kamar mandi dalam ruang rawat inap dan kamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas. Terakhir, soal ketersediaan outlet oksigen.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Cairkan Klaim Rp 113,47 T untuk Peserta JKN Sepanjang 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ledakan Massal Pager di Lebanon: Rumah Sakit Kewalahan Menampung Korban

22 jam lalu

Seorang korban dibawa dengan tandu di luar American University of Beirut Medical Center (AUBMC) setelah pager yang mereka gunakan untuk berkomunikasi meledak di seluruh Lebanon, di Beirut, Lebanon, 17 September 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Ledakan Massal Pager di Lebanon: Rumah Sakit Kewalahan Menampung Korban

Sejumlah rumah sakit di seluruh Lebanon kewalahan merawat hampir 3.000 pasien setelah ledakan massal pager atau alat komunikasi penyeranta pada Selasa


Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

4 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.


Arti Warna Gelang Medis yang Digunakan Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit

5 hari lalu

Ilustrasi warna gelang pasien di rumah sakit. Shutterstock
Arti Warna Gelang Medis yang Digunakan Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit

Setiap pasien rawat inap di rumah sakit biasanya dipakaikan gelang medis yang memiliki warna berbeda-beda antar pasien. Ini artinya.


Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

9 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

9 hari lalu

5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

Berikut adalah lima cara mudah mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.


Jokowi Resmikan Rumah Sakit Terbesar di Makassar Buatan PT. Adhi Karya

9 hari lalu

Presiden Jokowi saat meresmikan Rumah Sakit Kemenkes Makassar, Jumat, 6 September 2024. Dok. Adhi Karya
Jokowi Resmikan Rumah Sakit Terbesar di Makassar Buatan PT. Adhi Karya

Presiden Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit (RS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), di Makassar, pada Jumat, 6 September 2024. RS Kemenkes ini menjadi pusat pelayanan kesehatan modern, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

10 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen