TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, belum bisa bicara banyak ihwal wacana penghapusan kelas 1, 2 , 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). "Kita tunggu tanggal mainnya karena ini kan masih uji coba. Kita tunggu peraturannya, bagaimana hasil, dan konsepnya seperti apa," kata Ghufron.
Adapun sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat. Dia mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya.
"Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata Budi usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/1/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, ada 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang bisa dipenuhi rumah sakit.
Kedua belas kriteria sarana dan prasarana KRIS yang Menkes maksud adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
Selanjutnya pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur. Sarana lainnya adalah menyediakan nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, dan ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit baik infeksi maupun non infeksi.
Budi melanjutkan kriteria lain yang harus diperhatikan adalah kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Selain itu, tirai atau partisi dengan rel harus dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
Kriteria berikutnya, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan kamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas. Terakhir, soal ketersediaan outlet oksigen.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Cairkan Klaim Rp 113,47 T untuk Peserta JKN Sepanjang 2022