Membayar PKB secara online melalui Tokopedia sangat praktis. Caranya ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘E-Samsat’. Kedua pilih wilayah dan masukkan kode bayar, lalu klik ‘Cek Tagihan’. Ketiga ilih metode pembayaran sesuai preferensi.
Keempat, jika pembayaran berhasil, pengguna akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email yang bisa dipakai sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk digunakan pada proses pengesahan STNK. “Tokopedia mencatat nilai dan jumlah transaksi PKB melalui Tokopedia meningkat masing-masing hampir 1,5 kali lipat pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022,” kata dia.
Pajak dan Penerimaan Negara
Jonathan menjelaskan, melalui Loket Pajak Tokopedia, masyarakat bisa menunaikan seluruh kewajiban pajak di bawah pengelolaan Ditjen Pajak. Seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.
Masyarakat juga bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor dan KUA, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainya. Di sisi lain, Penerimaan Negara lain yang bisa dibayarkan lewat Tokopedia ada Bea Cukai dan Surat Berharga Negara atau SBN yang dikelola Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR).
“Tokopedia percaya digitalisasi pembayaran pajak sangat penting dilakukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan publik yang makin berkualitas,” ucap Jonathan,
Sehingga ke depannya Tokopedia akan mengupayakan kolaborasi dan menghadirkan inovasi bersama para mitra strategis. “Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta mendukung komitmen pemerintah dalam mempercepat digitalisasi di Indonesia,” tutur dia.
Pilihan Editor: Kilas Balik Patrick Walujo: dari Investor Awal Gojek Kini Jadi CEO GOTO