TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan pokok keterangan pemerintah atas Rancanagan Undang-Undang Tentang Pertangungjawaban Tentang Pelaksanaan APBN 2022 (RUU P2APBN). Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara RUU P2APBN disampaikan pemerintah kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, BPK memberikan penilaian terbaik atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022. Yaitu berupa opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP 2022.
“Dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.
Bendahara negara menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen bangsa. Termasuk kepada DPR dan BPK yang telah bersama melaksanakan dan mengawasi APBN 2022. “Terima kasih kami sampaikan yang banyak memberi masukan dan rekomendasi bermanfaat untuk perbaikan tata kelola keuangan negara,” tutur dia.
Sri Mulyani menjelaskan APBN 2022 merupakan tahun terakhir diterakannya defisit di atas 3 persen. Hal itu berakhir dengan postur yang jauh lebih sehat, di mana defisitnya hanya 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dia menilai, kondisi itu menunjukan konsolidasai dan kesehatan fiskal terlaksana satu tahun bahkan lebih cepat dari yang dimandatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. Bahkan, dia berujar, rasio utang mulai menurun kembali menjadi 39,7 persen terhadap PDB.
“Alhamdulillah pandemi telah makin dapat dikendalikan,” tutur Sri Mulyani.
Guncangan susulan pasca pandemi memukul pemulihan perekonomian global