TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. OJK, kata dia, juga terus melakukan sosialisasi.
"Ingat-ingat rumus 'Camilan'. Hanya boleh akses camera, microphone, dan location," kata Friderica dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023, dikutip Tempo dari channel YouTube Otoritas Jasa Keuangan.
Jika meminta akses lain, seperti foto pribadi hingga kontak, kata Friderica, biasanya termasuk pinjol ilegal. Sebab dengan cara mengakses kontak itu biasanya mereka meneror kerabat peminjam ketika melakukan penagihan.
Pengaduan pinjol ilegal turun pada Juni 2023
Sebelumnya, OJK mencatat tren penurunan pengajuan pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi sepanjang 2023. Tren penurunan terbesar terjadi pada pengaduan pinjol ilegal.
"Ada 1.222 pengaduan pada Januari 2023 tapi jumlahnya terus turun menjadi 275 pengaduan pada Juni 2023," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 4 Juli 2023.
Adapun secara menyeluruh, sepanjang 2023 OJK telah memeriksa 10.071 aduan konsumen sektor jasa keuangan. Friderica mengatakan, sebanyak 4.663 pengaduan datang dari sektor perbankan, 2.402 pengaduan industri financial technology, 1.957 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 pengaduan industri asuransi. Sedangkan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Friderica mengklaim OJK terus mendorong pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Mulai dari pengaduan yang berindikasi sengketa hingga pelanggaran. Hasilnya, 7.962 pengaduan sudah terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK.
"Sementara sebanyak 2.109 pengaduan atau 20,94 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian," ujar dia.
Friderica bersyukur pemahaman masyarakat ihwal pinjol ilegal. Sebaliknya, pertanyaan soal pinjol legal meningkat. "Banyak pertanyaan mengenai perizinan dan risiko penggunaan fasilitas pinjol," kata dia.
Selain itu, ada tren di mana pengguna sengaja menggunakan pinjaman online tapi enggan melunasi. "Jadi tahu itu pinjol ilegal dan niatnya ngemplang," ujar Friderica.
Di sisi lain, Friderica tidak menampik masih ada pengaduan soal tagihan pinjol ilegal. Namun, kata dia, tagihan tersebut merupakan hasil transaksi periode sebelumnya.