TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. OJK, kata dia, juga terus melakukan sosialisasi.
"Ingat-ingat rumus 'Camilan'. Hanya boleh akses camera, microphone, dan location," kata Friderica dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023, dikutip Tempo dari channel YouTube Otoritas Jasa Keuangan.
Jika meminta akses lain, seperti foto pribadi hingga kontak, kata Friderica, biasanya termsuk pinjol ilegal. Sebab dengan cara mengakses kontak itu biasanya mereka meneror kerabat peminjam ketika melakukan penagihan.
Di sisi lain, Friderica bersyukur pemahaman masyarakat ihwal pinjol ilegal. Hal ini terlihat dari aduan yang terus menurun. Pada Januari 2023, OJK mencatat aduan pinjol sebanyak 1.200, sedangkan pada Juni 2023 hanya 275 aduan.
Sebaliknya, pertanyaan soal pinjol legal meningkat. "Banyak pertanyaan mengenai perizinan dan risiko penggunaan fasilitas pinjol," kata dia.
Selain itu, ada tren di mana pengguna sengaja menggunakan pinjaman online tapi enggan melunasi. "Jadi tahu itu pinjol ilegal dan niatnya ngemplang," ujar Friderica.
Di sisi lain, Friderica tidak menampik masih ada pengaduan soal tagihan pinjol ilegal. Namun, kata dia, tagihan tersebut merupakan hasil transaksi periode sebelumnya.
Pilihan Editor: Daftar 158 Pinjol Ilegal Terbaru Sepanjang 2023 versi OJK, Cek Segera!