Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Pernah Terapkan Sanering dan Redenominasi Rupiah, Kapankah Itu?

image-gnews
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Belakangan beredar video mengenai redenominasi rupiah. Dalam video yang beredar di grup WhatsApp itu terlihat penampakan uang baru tersebut. Kebaruan itu terlihat pada hilangnya tiga angka di belakang nominal. Misalnya uang Rp 1.000 hanya tertulis Rp 1 saja.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Menurut Erwin, BI memandang implementasi redenominasi rupiah sebagai kebijakan skala nasional. Karena itu, Bank Indonesia perlu bersinergi dengan pemerintah agar penerapannya dilakukan secara cermat.

“Mengenai Bank Indonesia secara resmi menerbitkan uang baru dengan meredenominasi, di mana untuk uang Rp 1000 hanya dicetak dengan angka 1 saja adalah tidak benar,” kata Erwin saat dihubungi Tempo pada Rabu, 5 Juli 2023.

Lantas apa itu redenominasi dan bedanya dengan sanering?

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya di pasaran. Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan disingkat Kemenkeu, tujuan redenominasi ini untuk mengurangi jumlah digit pada pecahan tanpa mengurangi harga, nilai, atau daya beli terhadap barang maupun jasa.

Rencana redenominasi rupiah oleh pemerintah sebenarnya pernah berembus pada 10 tahun silam. Pemerintah dilaporkan telah merancang aturan pemberlakuan kebijakan penyederhanaan jumlah digit pecahan rupiah pada 2013 lalu. Kala itu pemerintah dikabarkan sudah mengajukan Rancangan Undang-undang Redenominasi ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

RUU ini diharapkan sudah ditetapkan menjadi UU pada 2014. Namun rencana itu gagal. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda mengungkapkan alasan kegagalan pelaksanaan rencana redenominasi. Menurutnya, saat itu DPR enggan mengesahkan RUU Redenominasi tersebut. Pasalnya, kondisi politik dan ekonomi tidak mendukung.

“Alasan DPR pada saat itu berkaitan dengan stabilitas politik dan ekonomi yang tidak cukup mendukung pelaksanaan redenominasi,” kata Candra, dikutip dari feb.ub.ac.id.

Menurut catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan kebijakan redenominasi. Tepatnya diberlakukan pada 13 Desember 1965. Kala itu pemerintah menerbitkan pecahan desain baru Rp 1 dengan nilai atau daya beli setara dengan Rp 1.000. Tidak hanya untuk pecahan Rp 1.000, tetapi juga untuk semua pecahan rupiah yang ada saat itu. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Presiden nomor 27 tahun 1965.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti Ekonomi Unit Kajian Statistik dan Survei Bank Indonesia Solo Donny Ananta mengatakan kebijakan redenominasi bertujuan untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Papua Barat. Sayangnya dia mengaku tidak tahu alasan pasti kebijakan redenominasi, selain untuk persatuan bangsa. Juga berapa lama redenominasi diberlakukan dan tanggapan publik saat itu.

“Yang jelas kebijakan pada 1965 dilakukan secara tiba-tiba. Sedangkan rencana redenominasi kali ini didahului dengan konsultasi publik,” katanya Sabtu, 2 Maret 2013.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kisaran Mahmud Ashari, seperti dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id mengungkapkan, berbeda dengan sanering, redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Redenominasi hanya menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. “Jadi sanering itu bukan redenominasi,” ujarnya.

Logikanya, kata dia, dengan adanya sanering daya beli masyarakat menurun karena nilai uang yang dimiliki berkurang, sementara harga barang tetap normal. Contoh sanering yakni uang Rp 10.000, kemudian diturunkan nilainya menjadi Rp 10. Jika sebelumnya harga suatu barang Rp10.000 per bungkus, setelah dilakukan sanering harganya tetap sama. Tapi mesti merogoh kocek berlipat ganda untuk bisa membeli roti tersebut.

Hariyono dalam bukunya Penerapan Status Bahaya di Indonesia: Sejak Pemerintah Kolonial Belanda hingga Pemerintah Orde Baru, mengungkapkan pada penghujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959, pemerintah juga pernah melakukan kebijakan sanering. Pemerintah saat itu menurunkan nilai uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah.

Kebijakan sanering pada waktu itu, yang pemerintah sebut dengan istilah “penyehatan uang”, ditempuh untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan. Kebijakan itu dilakukan juga untuk mengurangi jumlah persediaan dan peredaran uang, dari 34 miliar rupiah menjadi 21 miliar rupiah.

Pilihan Editor: Bantah Kabar Pemerintah Resmi Redenominasi Rupiah, Bank Indonesia: Tidak Benar

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Agustus 2023 Rp 8.363,2 T, Tumbuh 5,9 Persen

13 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Agustus 2023 Rp 8.363,2 T, Tumbuh 5,9 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2023 tumbuh positif, ditopang oleh penyaluran kredit.


Kemenkeu Buka Rekrutmen PPPK, Ada 213 Formasi

14 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenkeu Buka Rekrutmen PPPK, Ada 213 Formasi

Kemenkeu tengah membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Simak formasi selengkapnya.


Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

2 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

Pemerintah menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan. Apakah target itu realistis mengingat penerimaan bea cukai per Agustus 2023 tengah menurun?


Peran APBN Menjaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

3 hari lalu

Peran APBN Menjaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan empat agenda prioritas yang harus diselesaikan, salah satunya adalah pengendalian inflasi.


Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

3 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.


Harga Minyak Dunia Naik, Deputi Gubernur BI Ungkap Dampak yang Harus Diwaspadai

3 hari lalu

Ilustrasi kilang minyak dunia. REUTERS/Vivek Prakash
Harga Minyak Dunia Naik, Deputi Gubernur BI Ungkap Dampak yang Harus Diwaspadai

Kenaikan harga minyak memiliki dampak terusan.


Australia Surplus Anggaran Rp218 Triliun Berkat Tambang, Pertama dalam 15 Tahun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Australia, Jim Chalmers berpose untuk difoto saat ia tiba untuk menghadiri pertemuan para menteri keuangan dan gubernur Bank Sentral G20 di Gandhinagar, India, 18 Juli 2023. REUTERS/Amit Dave
Australia Surplus Anggaran Rp218 Triliun Berkat Tambang, Pertama dalam 15 Tahun

Australia mencatat surplus anggaran akhir sebesar A$22,1 miliar (Rp218,4 triliun) untuk tahun ini hingga Juni 2023, lima kali lipat dari perkiraan.


Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

3 hari lalu

Ilustrasi uang elektronik. Pexels/Karolina Grabowska
Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.


Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

3 hari lalu

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi Beserta Infrastruktur Pendukung


Gubernur BI: Inflasi akan Tetap Rendah hingga Akhir 2023 Meski Harga Beras Naik

3 hari lalu

Buruh memasukkan beras ke dalam karung di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu 20 September 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Perum Bulog dapat mempercepat penyaluran beras untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gubernur BI: Inflasi akan Tetap Rendah hingga Akhir 2023 Meski Harga Beras Naik

Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa inflasi di Indonesia hingga akhir tahun akan tetap terkendali dan rendah.