Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Pernah Terapkan Sanering dan Redenominasi Rupiah, Kapankah Itu?

image-gnews
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Belakangan beredar video mengenai redenominasi rupiah. Dalam video yang beredar di grup WhatsApp itu terlihat penampakan uang baru tersebut. Kebaruan itu terlihat pada hilangnya tiga angka di belakang nominal. Misalnya uang Rp 1.000 hanya tertulis Rp 1 saja.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Menurut Erwin, BI memandang implementasi redenominasi rupiah sebagai kebijakan skala nasional. Karena itu, Bank Indonesia perlu bersinergi dengan pemerintah agar penerapannya dilakukan secara cermat.

“Mengenai Bank Indonesia secara resmi menerbitkan uang baru dengan meredenominasi, di mana untuk uang Rp 1000 hanya dicetak dengan angka 1 saja adalah tidak benar,” kata Erwin saat dihubungi Tempo pada Rabu, 5 Juli 2023.

Lantas apa itu redenominasi dan bedanya dengan sanering?

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya di pasaran. Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan disingkat Kemenkeu, tujuan redenominasi ini untuk mengurangi jumlah digit pada pecahan tanpa mengurangi harga, nilai, atau daya beli terhadap barang maupun jasa.

Rencana redenominasi rupiah oleh pemerintah sebenarnya pernah berembus pada 10 tahun silam. Pemerintah dilaporkan telah merancang aturan pemberlakuan kebijakan penyederhanaan jumlah digit pecahan rupiah pada 2013 lalu. Kala itu pemerintah dikabarkan sudah mengajukan Rancangan Undang-undang Redenominasi ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

RUU ini diharapkan sudah ditetapkan menjadi UU pada 2014. Namun rencana itu gagal. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda mengungkapkan alasan kegagalan pelaksanaan rencana redenominasi. Menurutnya, saat itu DPR enggan mengesahkan RUU Redenominasi tersebut. Pasalnya, kondisi politik dan ekonomi tidak mendukung.

“Alasan DPR pada saat itu berkaitan dengan stabilitas politik dan ekonomi yang tidak cukup mendukung pelaksanaan redenominasi,” kata Candra, dikutip dari feb.ub.ac.id.

Menurut catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan kebijakan redenominasi. Tepatnya diberlakukan pada 13 Desember 1965. Kala itu pemerintah menerbitkan pecahan desain baru Rp 1 dengan nilai atau daya beli setara dengan Rp 1.000. Tidak hanya untuk pecahan Rp 1.000, tetapi juga untuk semua pecahan rupiah yang ada saat itu. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Presiden nomor 27 tahun 1965.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti Ekonomi Unit Kajian Statistik dan Survei Bank Indonesia Solo Donny Ananta mengatakan kebijakan redenominasi bertujuan untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Papua Barat. Sayangnya dia mengaku tidak tahu alasan pasti kebijakan redenominasi, selain untuk persatuan bangsa. Juga berapa lama redenominasi diberlakukan dan tanggapan publik saat itu.

“Yang jelas kebijakan pada 1965 dilakukan secara tiba-tiba. Sedangkan rencana redenominasi kali ini didahului dengan konsultasi publik,” katanya Sabtu, 2 Maret 2013.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kisaran Mahmud Ashari, seperti dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id mengungkapkan, berbeda dengan sanering, redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Redenominasi hanya menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. “Jadi sanering itu bukan redenominasi,” ujarnya.

Logikanya, kata dia, dengan adanya sanering daya beli masyarakat menurun karena nilai uang yang dimiliki berkurang, sementara harga barang tetap normal. Contoh sanering yakni uang Rp 10.000, kemudian diturunkan nilainya menjadi Rp 10. Jika sebelumnya harga suatu barang Rp10.000 per bungkus, setelah dilakukan sanering harganya tetap sama. Tapi mesti merogoh kocek berlipat ganda untuk bisa membeli roti tersebut.

Hariyono dalam bukunya Penerapan Status Bahaya di Indonesia: Sejak Pemerintah Kolonial Belanda hingga Pemerintah Orde Baru, mengungkapkan pada penghujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959, pemerintah juga pernah melakukan kebijakan sanering. Pemerintah saat itu menurunkan nilai uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah.

Kebijakan sanering pada waktu itu, yang pemerintah sebut dengan istilah “penyehatan uang”, ditempuh untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan. Kebijakan itu dilakukan juga untuk mengurangi jumlah persediaan dan peredaran uang, dari 34 miliar rupiah menjadi 21 miliar rupiah.

Pilihan Editor: Bantah Kabar Pemerintah Resmi Redenominasi Rupiah, Bank Indonesia: Tidak Benar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

2 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.


Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.


Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ke tiga kiri) bersama Senior Deputi BI Destry Damayanti (ketiga kanan) dan jajaran Deputi BI (kiri-kanan) Aida S. Budiman, Doni Primanto Joewono, Juda Agung dan Filianingsih Hendarta saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) naik menjadi 6 persen. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

2 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

3 hari lalu

Alipay Wallet. REUTERS
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.