TEMPO.CO, Bangka - Upaya penyelundupan minyak hitam atau minyak bumi melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan minyak hitam selundupan tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan direncanakan akan dibawa ke Pangkalpinang.
"Kita mengamankan dua orang sopir yakni AL warga Gabek Pangkalpinang dan BS warga Mesuji Lampung. Barang bukti yang diamankan dua unit truk dan 10 ton minyak hitam," ujar Jojo kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
Jojo menuturkan pengungkapan penyelundupan tersebut bermula dari kecurigaan terhadap kemunculan dua unit truk yang turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian.
"Usai turun dari kapal dilakukan pemeriksaan. Ternyata saat diperiksa, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Ketika digeledah, terdapat minyak hitam di dua mobil truk tersebut," ujar dia.
Jojo menambahkan kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli perdagangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka Belitung.
"Keduanya diduga telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan Pasal 113 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan," ujar dia.
Pilihan Editor: PUPR jadi Trending Topic Usai Basuki Hadimuljono Berencana Ganti Rumput JIS Agar Sesuai Standar FIFA