TEMPO.CO, Jakarta - Dana hibah dalam pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) disorot karena nilainya hanya US$ 160 juta dari total US$ 20 miliar. Menurut Sekretariat JETP, nilai tersebut masih bisa berubah.
"Angkanya masih berubah-ubah. Sebelum 16 Agustus, saya tidak bisa memastikan angkanya sebenarnya berapa karena angkanya masih berubah-ubah," kata Direktur Komunikasi Sekretariat JETP Adhityani Putri dalam 'Peluncuran Survei Nasional terkait JETP oleh Celios' di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Adapun Sekretariat JETP kini tengah menyusun rencana investasi komprehensif (CIPP) yang ditargetkan selesai pada 16 Agustus 2023. Dia menjelaskan, hingga kini proses verifikasi dan negosiasi masih berlangsung.
"Tapi yang bisa dikatakan, sejauh ini proporsi grant (hibah) itu kelihatannya masih di luar dari ekspektasi pemerintah Indonesia, yaitu sangat rendah," ungkap Dhitri, sapaan dia. "Ternyata hibahnya bahkan lebih kecil proporsinya daripada yang di Afrika Selatan, yaitu 5 persen."
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah terus memperjuangkan pencairan dana JETP senilai US$ 20 miliar (sekitar Rp 300 triliun) yang disepakati dalam KTT G20 pada November 2022.
Baca juga:
Dia menjelaskan tidak semua dana JETP itu merupakan dana hibah. Angka hibah hanya US$ 160 juta (sekitar Rp 2,39 triliun).
"PA roughly sekitar segitu juga. Nanti yang pasti, US$ 10 miliar (sekitar Rp 150 triliun) itu commercial loan (pinjaman komersial)," kata Dadan ketika ditemui wartawan di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Tetapi, bunga pinjaman tersebut belum disepakati. Dia juga menjelaskan dana JETP sebesar US$ 20 miliar tidak langsung cair ke Indonesia semuanya. "Harus dipahami bahwa dana ini bukan datang dari IPG, dibawa masuk ke Indonesia," ujar dia.
Dana JETP, lanjut dia, bisa dicairkan bertahap. Misalnya, dana hibah via Jerman disalurkan lewat Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Sementara dana hibah dari Jepang bisa melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Skema Pinjaman di JETP Lebih Dominan, Ekonom: Jadi Beban Baru Keuangan Negara