TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTP) mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada di setiap desa untuk berstatus badan hukum, agar dapat mengelola peluang dan potensi yang ada di desa.
"Hingga saat ini ada sebanyak 14.326 dari total 49.046 BUMDes yang ada di Indonesia, telah berstatus badan hukum," kata Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Harlina dalam keterangannya, Jumat 30 Juni 2023.
Harlina menuturkan dengan status badan hukum, maka BUMDes bisa lebih mudah dalam menjalin kerja sama bisnis sehingga membuka lebih banyak peluang dalam peningkatan ekonomi desa.
Ia menuturkan hingga Juni 2023 terdapat 14.326 BUMDes yang sudah berbadan hukum, kemudian 5.824 dalam proses perbaikan dokumen, serta 506 sedang proses pendaftaran.
Kemudian hingga Juni 2023 terdapat 14.326 BUMDes yang sudah berstatus badan hukum.
Dia berharap dengan telah berstatus badan hukum, BUMDes menjadi lebih percaya diri untuk bekerja sama dengan pihak serta memiliki daya tawar yang lebih baik.
Terlebih untuk pengembangan ekonomi di desa memerlukan sinergi dengan berbagai pihak.
Agar BUMDes punya nilai tawar untuk memasarkan produk-produknya