TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menanggapi soal pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
Lahan sawit ilegal itu terungkap dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pekan lalu.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan penyelesaian masalah ini harus berlandaskan Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dengan beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.
Achmad menilai pengampunan lahan sawit di kawasan hutan justru akan menimbulkan masalah baru. "Ini berpotensi membawa masalah karena UU ini masih berproses judicial review di Mahkamah Konstitusi, sehingga akan menyebabkan permasalahan baru, “ kata Achmad dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 26 Juni 2023.
Menurutnya, upaya pengampunan sawit yang sedang digalakkan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit. Pasalnya, hal tersebut justru mengabaikan proses pidana dengan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif atas tindakan perambahan kebun sawit yang dilakukan di area hutan tersebut.
Jalan pintas menyelesaikan persoalan lahan sawit