TEMPO.CO, Jakarta - Para orang tua perlu mengetahui cara membuat kartu BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Langkah ini penting untuk dilakukan agar bayi yang baru lahir mendapat jaminan perlindungan kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang disediakan oleh pemerintah dan harus dimiliki setiap warga negara, tak terkecuali anak bayi baru lahir. Dengan mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS kesehatan, banyak manfaat yang didapat mulai dari konsultasi medis, keperluan pemeriksaan, pengobatan hingga rawat inap.
Lalu, bagaimana cara dan syarat membuat kartu BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir? Simak informasinya berikut ini.
Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir
Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan, syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tuanya. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Upah) Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat pembuatan Kartu BPJS bayi baru lahir peserta PBI yaitu:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/ badan usaha. Adapun syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
Selanjutnya: 3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan...