Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Beberkan Hasil Audit Perusahaan Sawit, 3,3 Juta Hektare Lahan Berada di Kawasan Hutan

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan hasil audit industri kelapa sawit di Tanah Air. Ia menyebut terdapat 3,3 Juta hektare Lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. 

Adapun audit tersebut dilakukan untuk merespons kasus kelangkaan minyak goreng curah di pasaran pada tahun lalu. Dari 3,3 Juta hektare total lahan tersebut, Luhut mengaku sedang mendata berapa jumlah yang dimiki oleh perusahaan. 

Dia menjelaskan, pada 2021 diketahui bahwa tutupan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16,8 juta hektare. Dari 16,8 juta hektare tersebut, 10,4 juta Ha hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Sementara itu, diketahui 3,3 Juta heltare dari total lahan sawit tersebutberada di kawasan hutan. 

"Ini sekarang sedang didata supaya kalau kita mau nangkap, kita bisa usut siapa yang ngasih (perizinannya) dulu. Tapi pelan-pelan, lah," kata Luhur usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.  

Luhut berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja. Beleid tersebut memuat bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.

Lebih lanjut, hasil audit ini juga menemukan banyak perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Sehingga nantinya, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil audit ini pun telah dilaporkan oleh Luhut kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden  nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. 

Satgas yang baru dibentuk ini terdiri dari banyak kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Luhut pun berharap Satgas Peningakatan Tata Kelola Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dapat membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada. Satgas ini juga diminta untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada 2 November 2023. 

Pilihan editor:  Ragam Kata Pejabat Usai Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Luhut Mau Tambah Rute ke Surabaya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas ke Jokowi di IKN

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023. Foto: Sapri Maulana
Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas ke Jokowi di IKN

Kadin menyerahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi di IKN.


Jokowi Terima Peta Jalan Indonesia Emas 2045 dari KADIN

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Terima Peta Jalan Indonesia Emas 2045 dari KADIN

Jokowi mengunjungi IKN pekan ini sejak Kamis, 21 September 2023, untuk meresmikan pembangunan sejumlah proyek.


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

7 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


PSI Ungkap Penyerahan KTA Kaesang Pangarep Dilaksanakan di Solo Besok

9 jam lalu

Beda Partai dengan Keluarga, Kaesang Resmi Masuk PSI
PSI Ungkap Penyerahan KTA Kaesang Pangarep Dilaksanakan di Solo Besok

Ketua DPD PSI Kota Solo Antonius Yogo Prabowo mengungkapkan rencana penyerahan KTA PSI kepada Kaesang Pangarep besok, Sabtu, 23 September 2023.


Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

10 jam lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai melenceng dari perencanaan dan memberatkan Indonesia. Berapa bunga pinjaman dari Cina?


Puan Harap APBN Akhir Periode Jokowi Berkeadilan untuk Rakyat

10 jam lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Eno/Man
Puan Harap APBN Akhir Periode Jokowi Berkeadilan untuk Rakyat

Puan berharap APBN tahun kepemimpinan terakhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Direktur PARA Syndicate Sebut Duet Prabowo dan Ganjar sebagai Win-win Solution Jokowi

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke acara panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, 9 Maret 2023. BPMI Setpres/Laily Rachev
Direktur PARA Syndicate Sebut Duet Prabowo dan Ganjar sebagai Win-win Solution Jokowi

Duet Prabowo dan Ganjar akan menjadi win-win solution untuk Presiden Jokowi. Begini analisis Direktur PARA Syndicate.


Jokowi Lakukan Groundbreaking Rumah Sakit Pertama di IKN, Investasinya Rp 2 Triliun

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Lakukan Groundbreaking Rumah Sakit Pertama di IKN, Investasinya Rp 2 Triliun

Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara


5 Fakta Soal Training Center Timnas Indonesia di IKN yang Groundbreakingnya Baru Dilakukan Jokowi

11 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan groundbreaking pusat pelatihan tim nasional Indonesia di IKN, Jumat, 22 September 2023. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
5 Fakta Soal Training Center Timnas Indonesia di IKN yang Groundbreakingnya Baru Dilakukan Jokowi

Groundbreaking Training Center Timnas Indonesia dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Simak 5 fakta menarik.


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

11 jam lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.